Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
BADAN Pengawas Pemilu Kota Sukabumi menyidangkan sebanyak 24 kasus dugaan pelanggaran administratif Pemilu, Selasa (2/4). Bentuk dugaan pelanggarannya mayoritas soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tak diperbolehkan.
"Kebanyakan dugaan pelanggaran dilakukan caleg DPR serta DPRD provinsi dan kota. Kalau untuk caleg DPD dan capres juga ada, tapi masing-masing hanya satu kasus. Mereka memasang APK pada reklame berbayar," kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, Rabu (3/4).
Caleg yang diduga melanggar pemasangan APK itu berasal dari sejumlah partai politik. Namun dari hasil persidangan, lanjut Ending, 4 kasus di antaranya dinyatakan tidak bersalah
"Empat kasus yang dinyatakan tidak bersalah itu ada yang sudah dicopot APK-nya pada reklame berbayar dan ada juga yang memang tidak memenuhi unsur pelanggaraan," tutur Ending.
Sedangkan 20 kasus dugaan pelanggaran lainnya dinyatakan bersalah, karena pelanggaran administratif. Bentuk sanksinya kepada para pelanggar yakni segera mencopot atau membersihkan APK mereka.
"Bentuk sanksinya sesuai dengan permintaan pihak terlapor yakni Panwaslu kecamatan di tempat APK itu dipasang. Kami juga merekomendasikan pencopotan APK itu ke Satpol PP," jelas dia.
Baca juga: Bawaslu: Belum Ditemukan Pelanggaran Selama Kampanye Terbuka
Selain temuan Panwaslu, dugaan pelanggaran pemasangan APK bukan pada tempatnya juga berasal dari laporan masyarakat. Ending mengapresiasi pengawasan partisipatif dari masyarakat.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu," pungkasnya.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, mengingatkan seluruh peserta pemilu tidak sembarangan memasang APK. Terutama di zona merah yang telah disepakati harus steril dari APK.
"Patuhi aturan itu. Jangan memasang APK di zona merah. Kalau di tempat lainnya, silakan," kata Sri.
Zona merah di Kota Sukabumi tersebar di beberapa titik, seperti di Bundaran Tugu Adipura, Tugu Ridho Galih, Bundaran SMAK BPK Penabur, Bundaran Toserba Tiara, Taman Kota Sukabumi, Jalan R Syamsudin SH, Lapang Merdeka, Perintis Kemerdekaan, Ahmad Yani, Pertigaan Pendopo Sukabumi, Bundaran Bank CIMB Niaga, Ir H Juanda, dan Ciwangi. Termasuk di Jalan Bhayangkara di sekitar Setukpa Lemdikpol.
Penentuan zona merah merupakan hasil koordinasi dengan jajaran Pemkot Sukabumi. Apabila ada yang membandel dengan memasang APK di tempat-tempat yang sudah dilarang tersebut, maka akan direkomendasikan ditertibkan ke Bawaslu dan Satpol PP.
"Seharusnya peserta pemilu telah mengetahui aturan tersebut. Hasil koordinasi itu sudah ditembuskan ke peserta pemilu," pungkasnya.(OL-5)
Minecraft adalah permainan yang dikenal dengan pembaruan terus-menerus yang membawa fitur baru, perbaikan, dan peningkatan gameplay.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
Tim gabungan, dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, dan Polresta Yogyakarta, menurunkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta memasuki masa tenang
Memasuki masa tenang, Bawaslu dan KPU Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan kegiatan pembersihan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024
Bawaslu harus peka dan jangan melulu menunggu kondisi laporan dari masyarakat.
AMPG Golkar melakukan patroli ke semua lokasi rawan perusakan alat peraga kampanye pasangan calon (paslon) RIDO di Jakarta Selatan.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved