Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu Kota Sukabumi menyidangkan sebanyak 24 kasus dugaan pelanggaran administratif Pemilu, Selasa (2/4). Bentuk dugaan pelanggarannya mayoritas soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tak diperbolehkan.
"Kebanyakan dugaan pelanggaran dilakukan caleg DPR serta DPRD provinsi dan kota. Kalau untuk caleg DPD dan capres juga ada, tapi masing-masing hanya satu kasus. Mereka memasang APK pada reklame berbayar," kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, Rabu (3/4).
Caleg yang diduga melanggar pemasangan APK itu berasal dari sejumlah partai politik. Namun dari hasil persidangan, lanjut Ending, 4 kasus di antaranya dinyatakan tidak bersalah
"Empat kasus yang dinyatakan tidak bersalah itu ada yang sudah dicopot APK-nya pada reklame berbayar dan ada juga yang memang tidak memenuhi unsur pelanggaraan," tutur Ending.
Sedangkan 20 kasus dugaan pelanggaran lainnya dinyatakan bersalah, karena pelanggaran administratif. Bentuk sanksinya kepada para pelanggar yakni segera mencopot atau membersihkan APK mereka.
"Bentuk sanksinya sesuai dengan permintaan pihak terlapor yakni Panwaslu kecamatan di tempat APK itu dipasang. Kami juga merekomendasikan pencopotan APK itu ke Satpol PP," jelas dia.
Baca juga: Bawaslu: Belum Ditemukan Pelanggaran Selama Kampanye Terbuka
Selain temuan Panwaslu, dugaan pelanggaran pemasangan APK bukan pada tempatnya juga berasal dari laporan masyarakat. Ending mengapresiasi pengawasan partisipatif dari masyarakat.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu," pungkasnya.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, mengingatkan seluruh peserta pemilu tidak sembarangan memasang APK. Terutama di zona merah yang telah disepakati harus steril dari APK.
"Patuhi aturan itu. Jangan memasang APK di zona merah. Kalau di tempat lainnya, silakan," kata Sri.
Zona merah di Kota Sukabumi tersebar di beberapa titik, seperti di Bundaran Tugu Adipura, Tugu Ridho Galih, Bundaran SMAK BPK Penabur, Bundaran Toserba Tiara, Taman Kota Sukabumi, Jalan R Syamsudin SH, Lapang Merdeka, Perintis Kemerdekaan, Ahmad Yani, Pertigaan Pendopo Sukabumi, Bundaran Bank CIMB Niaga, Ir H Juanda, dan Ciwangi. Termasuk di Jalan Bhayangkara di sekitar Setukpa Lemdikpol.
Penentuan zona merah merupakan hasil koordinasi dengan jajaran Pemkot Sukabumi. Apabila ada yang membandel dengan memasang APK di tempat-tempat yang sudah dilarang tersebut, maka akan direkomendasikan ditertibkan ke Bawaslu dan Satpol PP.
"Seharusnya peserta pemilu telah mengetahui aturan tersebut. Hasil koordinasi itu sudah ditembuskan ke peserta pemilu," pungkasnya.(OL-5)
Meningkatnya penggunaan aplikasi keuangan digital di Indonesia diikuti oleh risiko kejahatan siber yang semakin kompleks.
PT Pegadaian mengimbau seluruh nasabah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber yang belakangan semakin marak
Minecraft adalah permainan yang dikenal dengan pembaruan terus-menerus yang membawa fitur baru, perbaikan, dan peningkatan gameplay.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah menciptakan suasana yang tertib dan damai,
Tim gabungan, dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, dan Polresta Yogyakarta, menurunkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta memasuki masa tenang
Memasuki masa tenang, Bawaslu dan KPU Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan kegiatan pembersihan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved