Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Bawaslu Sukabumi Sidangkan 24 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

Benny Bastiandy
03/4/2019 16:15
Bawaslu Sukabumi Sidangkan 24 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019
Sekretaris tim sukses caleg Icuk Sugiarto, Timan Sutiman (kanan), menjalani sidang pelanggaran administratif Pemilu 2019.(MI/Benny Bastiandy)

BADAN Pengawas Pemilu Kota Sukabumi menyidangkan sebanyak 24 kasus dugaan pelanggaran administratif Pemilu, Selasa (2/4). Bentuk dugaan pelanggarannya mayoritas soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tak diperbolehkan.

"Kebanyakan dugaan pelanggaran dilakukan caleg DPR serta DPRD provinsi dan kota. Kalau untuk caleg DPD dan capres juga ada, tapi masing-masing hanya satu kasus. Mereka memasang APK pada reklame berbayar," kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, Rabu (3/4).

Caleg yang diduga melanggar pemasangan APK itu berasal dari sejumlah partai politik. Namun dari hasil persidangan, lanjut Ending, 4 kasus di antaranya dinyatakan tidak bersalah

"Empat kasus yang dinyatakan tidak bersalah itu ada yang sudah dicopot APK-nya pada reklame berbayar dan ada juga yang memang tidak memenuhi unsur pelanggaraan," tutur Ending.

Sedangkan 20 kasus dugaan pelanggaran lainnya dinyatakan bersalah, karena pelanggaran administratif. Bentuk sanksinya kepada para pelanggar yakni segera mencopot atau membersihkan APK mereka.

"Bentuk sanksinya sesuai dengan permintaan pihak terlapor yakni Panwaslu kecamatan di tempat APK itu dipasang. Kami juga merekomendasikan pencopotan APK itu ke Satpol PP," jelas dia.

Baca juga: Bawaslu: Belum Ditemukan Pelanggaran Selama Kampanye Terbuka

Selain temuan Panwaslu, dugaan pelanggaran pemasangan APK bukan pada tempatnya juga berasal dari laporan masyarakat. Ending mengapresiasi pengawasan partisipatif dari masyarakat.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu," pungkasnya.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, mengingatkan seluruh peserta pemilu tidak sembarangan memasang APK. Terutama di zona merah yang telah disepakati harus steril dari APK.

"Patuhi aturan itu. Jangan memasang APK di zona merah. Kalau di tempat lainnya, silakan," kata Sri.

Zona merah di Kota Sukabumi tersebar di beberapa titik, seperti di Bundaran Tugu Adipura, Tugu Ridho Galih, Bundaran SMAK BPK Penabur, Bundaran Toserba Tiara, Taman Kota Sukabumi, Jalan R Syamsudin SH, Lapang Merdeka, Perintis Kemerdekaan, Ahmad Yani, Pertigaan Pendopo Sukabumi, Bundaran Bank CIMB Niaga, Ir H Juanda, dan Ciwangi. Termasuk di Jalan Bhayangkara di sekitar Setukpa Lemdikpol.

Penentuan zona merah merupakan hasil koordinasi dengan jajaran Pemkot Sukabumi. Apabila ada yang membandel dengan memasang APK di tempat-tempat yang sudah dilarang tersebut, maka akan direkomendasikan ditertibkan ke Bawaslu dan Satpol PP.

"Seharusnya peserta pemilu telah mengetahui aturan tersebut. Hasil koordinasi itu sudah ditembuskan ke peserta pemilu," pungkasnya.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya