Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mendorong generasi milenial di Kota Surakarta, Jawa Tengah, untuk memafaatkan peluang bisnis yang kian terbuka di era revolusi industri 4.0.
Motivasi itu diberikan melalui seminar nasional Tantangan dan Peluang Bisnis Bagi Generasi Milenial, Era Revolusi Industri 4.0 di hotel Swiss Bellin, Selasa (2/4).
Hadir selaku pembicara antara lain, Ketua ISEI Surakarta, Bambang Setiaji, ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS), Lukman Hakim, dan ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Baskoro Dibyo.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keynote speech yang dibacakan oleh Plh Kepala OJK Solo, Triyga Laksito mengatakan, perkembangan teknologi tidak bisa dibendung. Hampir semua lini usaha akan mengalami perubahan yang signifikan.
Mulai dari transportasi, ritel, pabrik, dan hingga sektor keuangan. Seperti digital banking, investasi, asuransi, pinjam -meminjam online, dan uang elektronik.
"Ini harus dipandang sebagai peluang," kata Wimboh.
Baca juga: OJK: Pembukaan Rekening Saham dan Dana Nasabah Lebih Simpel
Revolusi industri 4.0 dengan berbagai kemudahan yang dibawahnya membuka kesempatan bagi munculnya wirausahawan baru. Teknologi akan mendorong UMKM untuk tumbuh lebih tinggi.
Bambang Setiaji menambahkan, industri 4.0 merubah dunia bisnis. Bila dulu untuk memulai bisnis orang memerlukan modal dan aset yang besar, sekarang tidak lagi. Orang bisa memulai bisnisnya tanpa aset.
"Mahasiswa bisa berbisnis dari pondokannya dengan modal minimum," katanya. (OL-3)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved