Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bawaslu NTB Selidiki Keterlibatan Anak di Kampanye Paslon 02

Yusuf Riaman
28/3/2019 21:11
Bawaslu NTB Selidiki Keterlibatan Anak di Kampanye Paslon 02
Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid (kiri) didampingi Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth (kanan)(Antara/Ahmad Subaidi)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Perovinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sedang mengusut kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 di Sekarbela, Mataram pada Selasa (26/03) lalu.

"Hari ini kita sudah sampaikan undangan kepada Pak Ali Usman selaku penanggung jawab acara untuk bisa hadir, namun yang bersangkutan berhalangan, mungkin akan hadir besok," kata Ketua Bawaslu NTB, Muhammad khuwailid kepada wartawan Kamis (28/3).

Dikatakannya, pihaknya mengundang penanggung jawab kegiatan kampanye pasangan 02 karena adnaya dugaan keterlibatan anak-anak di lokasi kampanye.

Selain melibatkan anak-anak Bawaslu NTB juga sedang mengumpulkan data dugaan keterlibatan Kades dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN),

"Sebetulnya dalam tahap pengumpulan keterangan dan fakta untuk memperkuat sangkaan itu, kalau ada maka itu menjadi bagian yang akan dikonfirmasi," ujarnya.

Hingga saat ini Bawaslu NTB telah memperoses sejumlah pelanggaran pemilu, bahkan 7 diantaranya adalah kasus pidana pelanggaran yang berimplikasi pada dicoretnya nama caleg bersangkutan di KPU.

Kasus tersebut diantaranya satu di tingkat Provinsi NTB soal menjanjikan uang, barang untuk satu kepentingan pemilu dan baru-baru ini sudah  diputuskan.

Baca juga : Capres Ingatkan Warga Mencoblos

Kemudian satu kasus lainnya terjadi di Bima, dan di Dompu, serta satu kasus di Kabupaten Lombok Timur yang melibatkan seorang caleg yang menggunakan fsilitas pemerintah dengan membagi-bagikan bahan kampanye di Musrenbangdes.

Yang menyedot perhatian  adalah kasus di Lombok Tengah yang melibatkan tiga orang yakni seorang caleg wanita Baiq Sumarni yang menjabat Kadis Pariwisata, dan juga kerabatnya yang merupakan Kepala Desa, dan ketiganya melakukan kampanye.

Menurut Kepala Devisi Pengawasan Bawaslu NTB. Umar Ahmad Seth, Baiq Sumarni melibatkan suaminya selaku ASN, dan suaminya itu aktif berkampanye

"Langsung ngomong menghimbau, mengajak untuk memilih istrinya," ujarnya.

Sedangkan peran kerabatnya yang merupakan Kades adalah memfasilitasi tempat,

"Semua aktif sehingga tiga-tiganya diproses oleh Sentra Gakkumdu dan berlanjut pada putusan pengadilan," kata Umar.

Umar mengatakan, yang berlanjuti dari kasus tersebut adalah Baiq Sumarni yang akhirnya dicoret oleh KPU dari DCT.

Sekarang ini sebutnya, juga ada beberapa kasus yang sedang dalam proses dan bisa jadi berimplikasi lanjutan tiga di Kabupaten Bima dugaan pelaggaran kampanye, satu di kabupaten Lombok Utara dan dua di Sumbawa dan Kota Mataram. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya