Rentan Terjerat Hukum, Kepala Desa di Cianjur Gandeng Kejaksaan

Benny Bastiandy
28/3/2019 14:55
Rentan Terjerat Hukum, Kepala Desa di Cianjur Gandeng Kejaksaan
Perjanjian Kerja Sama Kejari Cianjur dan Para Kepala Desa(MI/Benny Bastiandy)

KEPALA desa rentan terjerat permasalahan hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Kondisi itu karena relatif cukup besarnya bantuan keuangan yang digelontorkan bagi setiap desa. 

Di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, misalnya, ada desa yang bisa mendapatkan Dana Desa mencapai Rp1,2 miliar.

"Pelaksanaan Dana Desa itu ada regulasinya, ada undang-undangnya, ada PP (peraturan pemerintah), dan ada perbup-nya. Tentu dalam pelaksanaannya (pengelolaan Dana Desa) dikhawatirkan ada yang tidak paham, dikhawatirkan ada yang melenceng, dan sebagainya," tegas Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, usai penandatanganan perjanjian kerja sama antara kepala desa se-Kabupaten Cianjur dengan Kejari Cianjur tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di halaman Pendopo Cianjur, Kamis (28/3).

"Tentu ini tugas kita bersama kerja sama antara Kejaksaan dengan kepala desa supaya di lapangan tidak terjadi di luar regulasi yang ditetapkan," tambahnya.

Herman tak memungkiri sejauh ini sudah menerima berbagai laporan terjadinya permasalahan hukum yang menjerat sejumlah kepala desa. Namun, lanjut Herman, sifatnya baru indikasi.

"Ada (laporan), tapi ini sifatnya baru indikasi. Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama ini, saya yakin Cianjur akan clear, tidak ada permasalahan ke depan," kata Herman.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu melibatkan 354 desa di Kabupaten Cianjur. Di Jawa Barat, baru Kabupaten Cianjur yang menginisiasi dilakukannya kerja sama dengan seluruh aparatur kepala desa.

"Di Cianjur terdapat 354 desa. Hari ini, semuanya menandatangani kerja sama dengan Kejari Cianjur. Menurut informasi, kerja sama dalam bidang penaganan hukum perdata dan tata usaha negara ini, merupakan pertama di Jawa Barat yang melibatkan 100% kepala desa," terang Herman.

 

Baca juga: Sejumlah Kepala Desa Studi Banding ke Tiongkok

 

Teknis pelaksanaan kerja sama itu bisa menjadi semacam arahan dan bimbingan bagi para kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan demikian, pelaksanaan pengelolaan DD maupun ADD berjalan sesuai target.

"Mudah-mudahan pelaksanaan ADD dan DD berjalan baik dan bermanfaat," ujarnya.

Besaran Dana Desa tahun ini untuk Kabupaten Cianjur dialokasikan sebesar Rp412,6 miliar. Nilainya meningkat dibanding Dana Desa tahun lalu sebesar Rp346,8 miliar.

Herman menyebutkan kucuran Dana Desa bersumber dari pemerintah pusat sangat berkontribusi positif terhadap progres pembangunan di Kabupaten Cianjur. Pemanfaatannya berjalan linear dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran.

"Ini sesuai dengan program pak Jokowi, Nawa Cita. Membangun dari pinggiran. Tentunya pinggiran itu kan desa-desa yang diberikan dana begitu besar. Di Kabupaten Cianjur ada satu desa yang mendapatkan dana Rp1,2 miliar. Ini bukan sedikit. Dana Desa dan ADD ini tentunya sangat membantu sekali pembangunan dan mewujudkan visi dan misi Presiden Jokowi," pungkasnya.

Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Sufriyadi, menambahkan adanya penandatangan nota kesepahaman tersebut tujuannya agar para kepala desa tidak terjerat hukum perdata, tata usaha negara, maupun pidana. Utamanya menyangkut pengelolaan keuangan agar tidak terjadi indikasi penyalahgunaan.

"Kami akan dampingi dari awal hingga akhir," terang Yudhi.

Yudhi menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan terjadinya indikasi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan diinvestigasi.

"Kalau tidak salah ada 2 atau 3 laporan. Itu penanganan tahun 2018. Kalau untuk pidana, kami berikan pelayanan hukum normatifnya. Kalau ada yang tersangkut pidana, tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya