Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Bawaslu Sumsel: Baliho Prabowo-Sandi Pilihan Ulama Langgar Aturan

Dwi Apriani
27/3/2019 17:37
Bawaslu Sumsel: Baliho Prabowo-Sandi Pilihan Ulama Langgar Aturan
Baliho tidak berizin yang menampilkan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno di Kota Palembang, Sumsel.(MI/Dwi Apriani)

BALIHO dan beragam alat peraga kampanye (APK) bertuliskan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pilihan Ulama dan terpampang foto Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ada di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Di bawah alat peraga kampanye (APK) itu juga tercantum Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 1990/K.BAWASLU/PM/00.00/XI/2019. APK tersebut sudah terpasang di sekitar lokasi sekitar satu bulan.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto di Palembang, Rabu (27/3), mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang dan Bawaslu Kota Palembang terkait baliho tersebut.

"Ini sebenarnya bukan kategori APK. Karena tidak memiliki nomor APK. Tapi Bawaslu sudah telusuri dengan Kesbangpol Kota Palembang dan ternyata baliho itu dan pemasangan konten baliho itu sama sekali tidak memiliki izin," kata Iin.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Minta Fotonya Diturunkan dari Baliho Prabowo-Sandi

Karenanya sesuai dengan Perwali No 07 Tahun 2007 bahwa baliho yang tidak berizin apalagi khususnya baliho berbayar sudah menyalahi aturan dan harus ditertibkan.

"Karena tidak patuhi aturan dan konten juga berisi capres dan cawapres, kita pakaikan dulu stiker kita," kata dia.

Pihaknya menegaskan sudah berkoordinasi untuk dilakukan penertiban baliho itu, hanya saja sempat terkendala teknis. Iin menuturkan pihaknya belum bisa memastikan pemasang dari baliho tersebut.

"Kita belum tahu siapa yang pasang. Kita koordinasi dengan BPD (badan pemenangan daerah). Hanya saja memang itu bukan APK. Karena dalam baliho itu Capres dan Cawapres Pilihan Ulama, dan itu konten politik. Apakah orang luar atau masyarakat bisa saja pasang itu. Namun dalam waktu dekat akan ditertibkan segera," jelasnya.

"Kami pastikan semua baliho konten politik harus mendapat izin dulu dari pihak terkait karena akan ditertibkan jika terbukti melanggar," tambahnya.

Tidak hanya baliho itu saja, kata Iin, diyakini ada banyak baliho lain dengan konten politik yang mendukung salah satu pasangan calon yang melanggar.

Karena itu pada awal April nanti, kata dia, akan diinventarisasi APK yang melanggar di wilayah Sumsel.

"Dari inventarisasi ini kita akan langsung melakukan koordinasi dan ditertibkan oleh Kesbangpol, Bawaslu dan PolPP. Penertiban ini pun akan dilakukan secara massal se Sumsel," terang Iin.

Sepanjang tahun ini, pihaknya mencatat ada 140 APK berbayar melanggar ketentuan di Sumsel. Sebanyak 90 APK ditemukan di Palembang.

"Untuk 140 APK ini sudah kita tertibkan. Rata-rata APK ini merupakan APK dari capres dan cawapres, caleg, dan calon dan DPD," tandasnya. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik