Jadi Pengedar Sabu, 2 Oknum Polisi dan 1 ASN di NTT Ditangkap

Palce Amalo
27/3/2019 13:18
Jadi Pengedar Sabu, 2 Oknum Polisi dan 1 ASN di NTT Ditangkap
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT memperlihatkan wajah dua oknum polisi dan dan seorang aparatur sipil negara (ASN) kepada wartawan.(MI/PALCE AMALO)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua oknum polisi seorang aparatur sipil negara (ASN) karena terlibat sebagai pengguna dan pengedar sabu.

Dua polisi tersebut bertugas di Polres Sikka yakni OG, 43, dan CR, 34, serta ASN Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sikka, TD, 40. Mereka ditangkap saat mengonsumsi sabu di Maumere, Kabupaten Sikka.

Baca juga: Tingkat Kepatuhan Pelaporan Kekayaan Pejabat di Kepri Rendah

"Dua anggota kami ini coba-coba akhirnya tergiur dan kecanduan. Mereka bertemu satu jaringan jalur pemesanan (sabu) dan itu dilakukan beberapa kali sehingga memudahkan mereka untuk mendapakan barang itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Cornelis M Simanjuntak dalam jumpa pers di Kupang, Rabu (27/3).

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba NTT dari masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Surabaya, Jawa Timur.

Paket sabu dikemas dalam kotak yang dibungkus dengan kain bekas, dikirim melalui jasa pengiriman kepada OG. "Kemudian Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT membuntuti OG di Maumere. OG kemudian menelepon seorang berinisial M untuk mengambil paket tersebut di jasa pengiriman," ujarnya.

Selanjutnya, kata Kombes Simanjuntak, OG menghubungi dan menjemput TD di  bengkel untuk sama-sama ke rumahnya TD. Di sana paket tersebut mereka buka dan konsumsi bersama-sama dengan CR," ujarnya.

Akan tetapi saat dilakukan penggerebekan, tiga tersangka melawan dengan  menutup pintu rumah. Bahkan salah satu tersangka menghunus parang untuk menyerang polisi. "Terjadi perlawanan mengunakan parang," ujarnya.

Menurut Dia, selama terjadi perlawanan, tersangka lainnya kemudian  membuang barang bukti ke kloset dan saluran pembuangan air.

"Tetapi berkat kecermatan penyidik, ditemukan beberapa barang bukti seperti bercak sabu yang terindikasi selesai digunakan,' ujarnya.

Saat pengerebekan, polisi mengamankan barang bukti antara lain piket kaca, sedotan plastik, buku tabungan, kartu ATM, parang, mobil, dan satu paket kiriman atas nama YA dalam bentuk dos yang berisi empat kain corak kotak-kotak dan satu potong baju warna kuning.

Operasi penangkapan para tersangka dilakukan sejak 9 Februari 2019, namun baru diumumkan ke publik.

Baca juga: Tidak Laporkan LADK, Lima Parpol Gugur di Lampung

Dua polisi tersebut dikenai pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan  pasal 132 ayat 1 Undng-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka CR atau ASN dikenai pasal 127 ayat 1 huruf a atau pasal 131 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (OL-6)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya