Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua oknum polisi seorang aparatur sipil negara (ASN) karena terlibat sebagai pengguna dan pengedar sabu.
Dua polisi tersebut bertugas di Polres Sikka yakni OG, 43, dan CR, 34, serta ASN Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sikka, TD, 40. Mereka ditangkap saat mengonsumsi sabu di Maumere, Kabupaten Sikka.
Baca juga: Tingkat Kepatuhan Pelaporan Kekayaan Pejabat di Kepri Rendah
"Dua anggota kami ini coba-coba akhirnya tergiur dan kecanduan. Mereka bertemu satu jaringan jalur pemesanan (sabu) dan itu dilakukan beberapa kali sehingga memudahkan mereka untuk mendapakan barang itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Cornelis M Simanjuntak dalam jumpa pers di Kupang, Rabu (27/3).
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba NTT dari masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Surabaya, Jawa Timur.
Paket sabu dikemas dalam kotak yang dibungkus dengan kain bekas, dikirim melalui jasa pengiriman kepada OG. "Kemudian Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT membuntuti OG di Maumere. OG kemudian menelepon seorang berinisial M untuk mengambil paket tersebut di jasa pengiriman," ujarnya.
Selanjutnya, kata Kombes Simanjuntak, OG menghubungi dan menjemput TD di bengkel untuk sama-sama ke rumahnya TD. Di sana paket tersebut mereka buka dan konsumsi bersama-sama dengan CR," ujarnya.
Akan tetapi saat dilakukan penggerebekan, tiga tersangka melawan dengan menutup pintu rumah. Bahkan salah satu tersangka menghunus parang untuk menyerang polisi. "Terjadi perlawanan mengunakan parang," ujarnya.
Menurut Dia, selama terjadi perlawanan, tersangka lainnya kemudian membuang barang bukti ke kloset dan saluran pembuangan air.
"Tetapi berkat kecermatan penyidik, ditemukan beberapa barang bukti seperti bercak sabu yang terindikasi selesai digunakan,' ujarnya.
Saat pengerebekan, polisi mengamankan barang bukti antara lain piket kaca, sedotan plastik, buku tabungan, kartu ATM, parang, mobil, dan satu paket kiriman atas nama YA dalam bentuk dos yang berisi empat kain corak kotak-kotak dan satu potong baju warna kuning.
Operasi penangkapan para tersangka dilakukan sejak 9 Februari 2019, namun baru diumumkan ke publik.
Baca juga: Tidak Laporkan LADK, Lima Parpol Gugur di Lampung
Dua polisi tersebut dikenai pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1 Undng-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka CR atau ASN dikenai pasal 127 ayat 1 huruf a atau pasal 131 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (OL-6)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved