Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PETUGAS Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali mengamankan seorang penumpang yang berupaya membawa serta barang-barang terlarang (prohibited items) ke dalam pesawat.
Pada Senin (25/3), seorang penumpang rute internasional yang kemudian diketahui berinisial JFIV, terpaksa harus berurusan dengan Aviation Security (Avsec) bandara setelah kedapatan membawa serta barang terlarang berupa 10 butir peluru aktif yang disimpan dalam sebuah koper.
"Benar. Dapat saya konfirmasi bahwa pagi tadi, personel Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kembali menahan seorang penumpang rute internasional yang kedapatan membawa sepuluh butir peluru aktif di dalam koper yang dibawanya," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono, saat dimintai konfirmasi, Senin.
Kronologi kejadian bermula ketika penumpang yang diketahui menumpang maskapai penerbangan JetStar Asia dengan nomor penerbangan 3K-244 tersebut hendak terbang meninggalkan Bali dengan tujuan Singapura. Sesuai dengan prosedur standar keamanan penerbangan, penumpang tersebut memasukkan koper yang dibawanya ke dalam mesin x-ray nomor 2 yang terletak di pre-screening wing barat Terminal Keberangkatan Internasional.
Pada saat melewati mesin x-ray, petugas Avsec menemukan kejanggalan di dalam koper berwarna merah hati tersebut, dan kemudian melakukan pemeriksaan manual mendetail terhadap koper bawaan penumpang berpaspor Meksiko tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang terlarang berupa peluru aktif sejumlah 10 butir yang disimpan dalam sebuah kantong plastik bening.
Baca juga: Bayi Lutung di TSTJ Surakarta Diharapkan Pikat Wisatawan
"Selanjutnya, penumpang dibawa ke posko keamanan di lantai 3 Terminal Internasional untuk dimintai keterangan. Penumpang tersebut menyatakan bahwa koper tersebut merupakan milik dari ayahnya, serta yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat peluru di dalam koper yang dia bawa. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penumpang yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin untuk membawa peluru aktif tersebut," lanjut Haruman.
Peluru aktif, termasuk senjata api, merupakan barang yang diatur secara ketat dalam penerbangan, karena dikategorikan sebagai barang berbahaya (dangerous goods).
Regulasi yang mengatur tentang tata cara membawa serta peluru dan senjata api ke dalam pesawat adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.
Menurut regulasi, penumpang yang membawa serta senjata api dan peluru aktif wajib melapor kepada petugas pengamanan bandar udara untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check-in counter untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, senjata api dan peluru aktif akan diperlakukan sebagai security item dan dangerous goods. Penumpang yang membawa barang tersebut juga diwajibkan untuk memperlihatkan surat izin penguasaan dan atau kepemilikan senjata api dan atau peluru yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang. Penumpang yang membawa peluru aktif juga dibatasi, dengan hanya diizinkan untuk membawa maksimal 12 butir peluru per orang.
Setelah melakukan pengamanan terhadap penumpang tersebut, petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan pihak Custom dan Kepolisian Kawasan Udara Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut. (OL-1)
Menurut Ronald, BIJB telah siap secara infrastruktur dan dukungan konektivitas jalan tol seperti Tol Cipali dan Cisumdawu yang memudahkan akses dari berbagai wilayah
Rute ini akan mulai beroperasi pada 23 Juli 2025 mendatang dan diharapkan menjadi pendorong baru sektor pariwisata dan perekonomian di kedua wilayah.
BHS juga menyoroti fenomena turbulensi angin pantai yang membentur pegunungan di sisi utara bandara berisiko pada proses lepas landas pesawat.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Maman Immanul Haq, menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki potensi besar untuk bertransformasi menjadi syarikah haji
Pada Jumat (20/6) pukul 22.31 Wita, tercatat satu kali erupsi dengan ketingian kolom letusan 2.000 meter diatas puncak gunung.
Militer Israel mengatakan jet tempurnya menyerang target situs milik rezim Houthi di sepanjang garis pantai Yaman dan lebih jauh ke pedalaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved