Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gunung Merapi Semburkan Lava Pijar Hingga 300 Meter

Antara
22/3/2019 11:50
Gunung Merapi Semburkan Lava Pijar Hingga 300 Meter
(ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

BALAI Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat satu kali guguran lava pijar keluar dari Gunung Merapi dengan jarak luncur 300 meter pada Jumat (22/3).
   
Kepala BPPTKG Hanik Humaida melalui keterangan resminya menyebutkan guguran lava yang meluncur ke arah Kali Gendol itu teramati melalui CCTV pada periode pengamatan sejak pukul 00:00 WIB hingga 06:00 WIB.

Pada periode itu, asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas sedang dan tinggi 20 meter di atas puncak kawah Gunung Merapi.    Cuaca di gunung itu terpantau cerah dan berawan. Angin bertiup lemah ke arah timur laut dengan suhu udara 16-21.6 derajat celcius, kelembaban udara 56-82 persen, dan tekanan udara 836.9-943.9 mmHg.

Baca juga: Awan Panas Merapi Meluncur 300 Meter ke Kali Gondol

Selain itu, juga terekam 14 kali gempa guguran dengan amplitudo 3-30 mm selama 14.86-66.04 detik dan satu kali gempa hybrid dengan amplitudo 4 mm selama 8.32 detik.

Hingga saat ini BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada, dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi. Sehubungan dengan kejadian guguran awan panas yang jarak luncurnya semakin jauh, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.   

Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi, media sosial BPPTKG atau ke kantor BPPTKG. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya