Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
CALON wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin mengharapkan suara di Pulau Madura, Jawa Timur, mencapai 60% saat Pemilihan Presiden yang berlangsung pada 17 April 2019.
"Di Madura, harapannya minimal 60%. Tapi, kalau bisa 70% maka itu lebih bagus," ujarnya saat ditemui usai menghadiri silaturahim Nusantara Bersatu di Surabaya, Senin (18/3) malam.
Menurut dia, kekalahan suara Joko Widodo pada Pilpres 2014 tidak boleh terulang, terlebih saat itu dikalahkan telak oleh pesaingnya, Prabowo Subianto, yang juga menjadi kompetitornya pada pilpres kali ini.
Sebagai bentuk optimalisasi pemantapan suara di 'Pulau Garam' tersebut, KH Ma'ruf Amin akan melakukan safari politik sehari penuh di Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan.
Baca juga: Kiai Ma'ruf dan Cak Imin Bicara Pemenangan Paslon 01 di Jatim
Sesuai jadwal, Selasa (19/3), mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut akan bersilaturahim ke Pondok Pesantren Guluk-Guluk Sumenep, dilanjutkan kegiatan istighotsah gerakan santri yang diselenggarakan di Stadion Ratu Pamelangan Pamekasan.
"Yang pasti, dulu Pak Jokowi kalah banyak di Madura, tapi sekarang harus dibalik dan Pak Jokowi harus menang banyak," katanya.
KH Ma'ruf Amin melakukan safari politik di Jatim selama dua hari, yakni 18 Maret 2019 di Gresik, Jombang, Surabaya dan dilanjutkan ke Madura pada 19 Maret 2019. (OL-2)
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
MA diminta membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved