Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Kantor Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, memusnahkan 12.543.000 batang rokok dan 552 botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai merk, di Jalan Kapasa, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Direktur Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan produk ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2018 hingga awal Maret 2019.
Baca juga: 3.000 Bayi di Blora Menderita Stunting
"Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Bea dan Cukai Bagian Selatan telah mengamankan barang. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp9,29 miliar," kata Heru usai memusnahkan barang ilegal tersebut, dengan cara dibakar untuk rokok dan dipecahkan yang miras, Rabu (13/3).
Dengan jumlah tersebut, lanjut Heru, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari produk ilegal itu juga mencapai Rp4,2 miliar.
Heru menambahkan, barang impor ilegal tersebut masuk ke Indonesia umumnya melalui jalur laut.
"Sulsel menjadi daerah yang ditarget mengedarkan barang tersebut," ungkap Heru.
Oleh karena itu, pihak bea dan cukai, terus melakukan penindakan secara intens dan massif. "Ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh peredaran produk-produk ilegal rokok dan miras khususnya di Sulsel," seru Heru.
Bagi Heru, apa yang bea dan cukai lakukan itu merupakan upaya perlindungan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal yang dianggap merugikan keuangan negara
Baca juga: Istri Terduga Teroris Diduga Ledakkan Diri dengan Bom Lontong
Penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari peran aktif dan sinergi antarinstitusi aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat dan melaporkan tindakan yang melanggar hukum yang diketahuinya.
"Pemusahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para oknum yang berupaya untuk memproduksi dan mengedarkan barang ilegal dengan maksud menghindari ketentuan perpajakan," pungkas Heru. (OL-6)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved