Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Kantor Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, memusnahkan 12.543.000 batang rokok dan 552 botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai merk, di Jalan Kapasa, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Direktur Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan produk ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2018 hingga awal Maret 2019.
Baca juga: 3.000 Bayi di Blora Menderita Stunting
"Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Bea dan Cukai Bagian Selatan telah mengamankan barang. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp9,29 miliar," kata Heru usai memusnahkan barang ilegal tersebut, dengan cara dibakar untuk rokok dan dipecahkan yang miras, Rabu (13/3).
Dengan jumlah tersebut, lanjut Heru, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari produk ilegal itu juga mencapai Rp4,2 miliar.
Heru menambahkan, barang impor ilegal tersebut masuk ke Indonesia umumnya melalui jalur laut.
"Sulsel menjadi daerah yang ditarget mengedarkan barang tersebut," ungkap Heru.
Oleh karena itu, pihak bea dan cukai, terus melakukan penindakan secara intens dan massif. "Ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh peredaran produk-produk ilegal rokok dan miras khususnya di Sulsel," seru Heru.
Bagi Heru, apa yang bea dan cukai lakukan itu merupakan upaya perlindungan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal yang dianggap merugikan keuangan negara
Baca juga: Istri Terduga Teroris Diduga Ledakkan Diri dengan Bom Lontong
Penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari peran aktif dan sinergi antarinstitusi aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat dan melaporkan tindakan yang melanggar hukum yang diketahuinya.
"Pemusahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para oknum yang berupaya untuk memproduksi dan mengedarkan barang ilegal dengan maksud menghindari ketentuan perpajakan," pungkas Heru. (OL-6)
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved