Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan lima warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Dengan temuan itu, Bawaslu sudah melakukan rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tempat WNA itu berdomisili segera melakukan pencoretan.
"WNA se-Jawa Barat ada lima. Itu di luar yang 103 (WNA), data yang sudah dirilis di pusat. Dari lima (WNA) itu, dua di Kota Bekasi, dua di Kabupaten Ciamis, dan satu di Kabupaten Pangandaran," kata Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi, di sela-sela sidak dan pengecekan proses penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang logistik KPU Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cibadak, Kamis (7/3)..
Baca juga : WNA Masuk DPT ada di 9 Daerah
Kelima WNA tersebut sudah diverifikasi datanya dan ditemukan masuk dalam DPT. Selain merekomendasikan kepada KPU agar segera mencoret data WNA tersebut dari DPT, kata Zaki, Bawaslu juga berupaya menelusuri faktor kesalahannya sehingga terjadi temuan kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan langkah cepat. Kami telusuri kesalahannya apakah ini semata berasal dari sumber data DP4-nya atau kesalahan dalam proses pemutakhirannya yang tidak cermat," ucapnya.
Faktor kesalahan tersebut akan menjadi acuan menentukan bentuk pelanggaran yang telah dilakukan. Seperti kasus di Kabupaten Pangandaran, Bawaslu sedang mengkaji faktor kesalahannya.
"Langkah cepat yang kami lakukan berjalan beriringan. Kalau proses rekomendasi pencoretan bisa langsung dilakukan apabila sudah dipastikan bahwa WNA tersebut masuk dalam DPT. Tapi kalau ada indikasi pelanggaran administrasi itu akan memakan waktu cukup lama karena ada mekanismenya," pungkasnya. (OL-8)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
FORUM Sekolah Swasta menggugat Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke soal rimbongan belajar (rombel). Dedi Mulyadi menjawab gugatan tersebut
BANK bjb kembali menunjukkan kinerja solid pada kuartal II Tahun 2025.
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved