Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Mantan Bupati Tapanuli Tengah Divonis Bebas Dari Kasus Penipuan

Puji Santoso
05/3/2019 20:13
Mantan Bupati Tapanuli Tengah Divonis Bebas Dari Kasus Penipuan
(MI/ROMMY PUJIANTO )

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng)  Sukran Jamilan Tanjung, dari kasus penipuan yang menjeratnya.

"Dia (Sukran) divonis bebas, karena dia tidak terbukti seperti apa yang  dikatakan oleh kerabatnya (Amirsyah Tanjung). Fakta persidangan tidak  ada yang mengaitkan dia antara kerabatnya dengan saksi korban, itulah pertimbangan kita," ujar Erintuah Damanik, ketua Mejelis Hakim yang menangaini perkara Sukran, Selasa (5/3))

Erintuah yang juga pejabat Humas PN Medan menjelaskan, dalam persidangan juga diketahui tidak pernah saksi korban bertemu dengan terdakwa Sukran Jamilan Tanjung.

Sepanjang persidangan, Sukran juga selalu menyangkal telah menjanjikan proyek tersebut kepada saksi korban.

Erintuah bahkan menduga, nama Bupati Tapteng pada 2016 itu, dicatut oleh kerabatnya dengan cara menjual proyek. "Bisa  saja kan, karena dia seorang bupati, dijanjikanlah pasti ada proyek. Kan bisa saja seperti itu," ujar Erintuah.

Sementara untukterdakwa Amirsyah Tanjung, Erintuah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Baca juga : BMKG Tegaskan tidak Ada Tsunami di Tapanuli Tengah

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara. "Untuk Amirsyah Tanjung kita vonis dua tahun penjara. Karena dia memang terbukti ada menerima uang," ucap Erintuah.

Amirsyah Tanjung terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp450 juta terhadap korbannya Yosua Maruduttua Habeahan dengan menjanjikan proyek rehabilitasi Puskesmas di Sibolga pada Januari 2016.

Sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada korban sebesar Rp450 juta. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada sedangkan uang sudah diberikan.

Sementara itu, Sutan Nasution selaku kuasa hukum terdakwa Sukran Jamilan Tanjung, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya putusan hakim telah memenuhi asas keadilan.

"Karena memang fakta persidangan tidak ada ditemukan aliran dana yang diterima oleh terdakwa," kata Sutan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya