Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung, dari kasus penipuan yang menjeratnya.
"Dia (Sukran) divonis bebas, karena dia tidak terbukti seperti apa yang dikatakan oleh kerabatnya (Amirsyah Tanjung). Fakta persidangan tidak ada yang mengaitkan dia antara kerabatnya dengan saksi korban, itulah pertimbangan kita," ujar Erintuah Damanik, ketua Mejelis Hakim yang menangaini perkara Sukran, Selasa (5/3))
Erintuah yang juga pejabat Humas PN Medan menjelaskan, dalam persidangan juga diketahui tidak pernah saksi korban bertemu dengan terdakwa Sukran Jamilan Tanjung.
Sepanjang persidangan, Sukran juga selalu menyangkal telah menjanjikan proyek tersebut kepada saksi korban.
Erintuah bahkan menduga, nama Bupati Tapteng pada 2016 itu, dicatut oleh kerabatnya dengan cara menjual proyek. "Bisa saja kan, karena dia seorang bupati, dijanjikanlah pasti ada proyek. Kan bisa saja seperti itu," ujar Erintuah.
Sementara untukterdakwa Amirsyah Tanjung, Erintuah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Baca juga : BMKG Tegaskan tidak Ada Tsunami di Tapanuli Tengah
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara. "Untuk Amirsyah Tanjung kita vonis dua tahun penjara. Karena dia memang terbukti ada menerima uang," ucap Erintuah.
Amirsyah Tanjung terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp450 juta terhadap korbannya Yosua Maruduttua Habeahan dengan menjanjikan proyek rehabilitasi Puskesmas di Sibolga pada Januari 2016.
Sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada korban sebesar Rp450 juta. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada sedangkan uang sudah diberikan.
Sementara itu, Sutan Nasution selaku kuasa hukum terdakwa Sukran Jamilan Tanjung, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya putusan hakim telah memenuhi asas keadilan.
"Karena memang fakta persidangan tidak ada ditemukan aliran dana yang diterima oleh terdakwa," kata Sutan. (OL-8)
Tiket yang telah terjual tersebut setara 58% dari total kapasitas yang KAI sediakan sebanyak 39.828 tiket.
Seorang pengunjung berinisial RED alias Elis juga diamankan setelah memiliki satu butir ekstasi dan setengah butir happy five yang didapat dari karyawan kafe.
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved