Disdukcapil Kota Sukabumi Terbitkan KTP-E bagi 9 WNA

Benny Bastiandy
05/3/2019 15:20
Disdukcapil Kota Sukabumi Terbitkan KTP-E bagi 9 WNA
(Ilustrasi/MI/Susanto)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, Jawa Barat, menerbitkan sebanyak 9 KTP elektronik (KTP-e) bagi warga negara asing selama kurun waktu tiga tahun terakhir. KTP-e itu diterbitkan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Jadi kalau menurut data yang ada di kami, dalam data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, jumlah WNA itu ada 16 orang. Sementara yang sudah membuat KTP WNA dari 2015-2018 itu ada 9 orang," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, Asep Muliasutisna, Selasa (5/3).

Ke-9 WNA itu di antaranya berasal dari Thailand, Arab Saudi, Inggris, Tiongkok, dan Nepal. Asep menuturkan tidak semua WNA bisa mendapatkan KTP-e. Namun secara administrasi mereka harus memenuhi berbagai persyaratan.

"Pertama itu kita menerima Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang dikeluarkan dari Imigrasi. Kitas ini harus lima kali diterbitkan dulu pihak Imgrasi. Setelah itu baru (WNA) itu mendapatkan Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap). Setelah kami mendapatkan Kitap, baru bisa mengeluarkan KTP WNA," terang Asep.

Untuk masa berlaku KTP sendiri disesuaikan dengan lama tinggal WNA tersebut di suatu daerah. Setelah habis masa berlakunya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhak menarik kembali KTP tersebut.

"Status WNA itu kebanyakan bekerja sebagai karyawan di perusahaan-perusahaan swasta," tuturnya.

 

Baca juga: Ratusan WNA Pemilik KTP-e di Jateng Dipastikan Tidak Masuk DPT

 

Asep menuturkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak berani mengeluarkan KTP bagi WNA yang memang belum memenuhi persyaratan administrasi. Satu di antaranya syarat memiliki Kitap.

"Kalau yang masih memiliki Kitas tidak bisa mendapatkan KTP WNA," ucapnya.

Asep pun memastikan WNA yang memiliki KTP elektronik tidak bisa menggunakan hak memilih pada Pemilu. Apalagi dalam KTP sudah terlihat jelas perbedaannya.

"WNA tidak berhak mencoblos. Yang berhak memilih itu WNI. Secara fisik memang tidak ada perbedaaan antara KTP WNA dan WNI. Pembedanya dari tulisan saja. Kalau WNA itu menggunakan bahasa Inggris. Misalnya jenis kelamin disebut male atau female dan lainnya," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya