Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RATUSAN warga negara asing (WNA) di Jawa Tengah (Jateng) telah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Jateng melakukan pengawasan ketat untuk memastikan WNA tersebut tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak tercatat sebagai pemilih.
Pemantauan Media Indonesia, Selasa (5/3), setiap hari puluhan tenaga kerja asing (WNA) dan pekerja lokal terlihat bekerja di berbagai perusahaan di Jayeng. Misalnya di proyek PLTU di Batang dan Jepara, perusahaan tekstil dan furnitur yang merupakan perusahaan investasi asing.
Para WNA terlihat membaur dengan pekerja lokal lainnya. Namun sebagian besar adalah para ahli yang khusus ditempatkan pada posisi tertentu seperti bidang managemen dan engenering yang membutuhkan keahlian tertentu.
Di tengah mendapat sorotan jelang pemilu, berdasarkan data yang diterima dari Disnakertrans Jateng, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di provinsi ini mencapai mencapai ribuan orang yang bekerja di berbagai sektor industri dan jasa. Daerah yang paling banyak WNA di antaranya adalah Jepara.
Dari data tersebut ratusan WNA di antaranya telah mengantongi KTP-e. Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Masyarakat Sipil Provinsi Jateng tercatat Jumlah WNA yang memiliki izin tinggal di Jateng sebanyak 2.732 orang. Dari jumlah itu 127 orang telah memiliki KTP-e, dan 132 orang WNA sudah melakukan perekaman data KTP-e.
"Ada sekitar ratusan WNA di Jateng yang punya KTP-e, namun seluruhnya tidak bisa ikut memilih pada Pemilu 2019, oleh karenanya kita lakuhan pengawasan ketat," kata Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi.
Baca juga: Dipastikan Tidak Ada WNA Miliki KTP-E di Babel
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, lanjut Fajar Subhi, mengatur WNA yang mempunyai izin tinggal tetap dapat melakukan perekaman data guna penerbitan KTP-e bagi WNA.
Meskipun memiliki KTP-e, ujar Fajar, WNA yang bersangkutan tetap dibatasi hak-haknya seperti tidak bisa memilih dan dipilih dalam pemilu.
"Kami akan jaga agar yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilih karena pengguna hak pilih harus warga negara Indonesia," imbuhnya.
Secara terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri memastikan tidak ada warga negara asing (WNA) yang tercatat sebagai pemilih atau masuk DPT. Dari ratusan WNA yang ada di Kabupaten Jepara ini tercatat ada 27 WNA yang memegang KTP-e.
"Kita telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Jepara dan ada 27 WNA yang berKTP-e, namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada yang masuk DPT," kata Subchan Zuhri. (OL-3)
Gelar pencetak gol terbanyak Piala Menpora 2021 direbut pemain Persiraja Banda Aceh Assanur 'Torres' Rijal yang sukses mengoleksi empat gol.
Persatuan Sepak Bola (Persab) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), bakal berlaga di kompetisi Liga 3 putaran nasional.
Mudik gratis itu ditujukan bagi warga asli Kebumen yang kurang mampu yang bekerja di Jakarta.
KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan bahwa PDIP ikut mempertimbangkan nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
Jika dilihat kepopuleran dan elektabilitas Kaesang punya peluang menang.
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi menerangkan pihaknya mendoakan agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa maju di Pilkada Serentak 2024.
"Selain dari wilayah yang lockdown berlaku ketentuan khusus, termasuk menyertakan surat keterangan sehat," ujar Faizasyah saat dihubungi, Selasa (17/3).
Kementerian bekerja sama dengan Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) dalam menyaring penghuni rumah orang lansia, terutama yang ramai.
Sebanyak 654 kasus baru berasal dari asrama pekerja asing, sementara 26 adalah pemegang izin kerja yang tinggal di luar asrama.
Judha menyatakan bahwa pemerintah melalui KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan platform pendataan daring agar setiap WNI bisa mendaftarkan diri dan tercatat dalam sistem KBRI.
Ini sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi mengatakan kedatangan TKA justru untuk menyambung 'nyawa' perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved