Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ratusan WNA Pemilik KTP-e di Jateng Dipastikan Tidak Masuk DPT

Akhmad Safuan
05/3/2019 14:40
Ratusan WNA Pemilik KTP-e di Jateng Dipastikan Tidak Masuk DPT
(Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri -- Ist)

RATUSAN warga negara asing (WNA) di Jawa Tengah (Jateng) telah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Jateng melakukan pengawasan ketat untuk memastikan WNA tersebut tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak tercatat sebagai pemilih.

Pemantauan Media Indonesia, Selasa (5/3), setiap hari puluhan tenaga kerja asing (WNA) dan pekerja lokal terlihat bekerja di berbagai perusahaan di Jayeng. Misalnya di proyek PLTU di Batang dan Jepara, perusahaan tekstil dan furnitur yang merupakan perusahaan investasi asing.

Para WNA terlihat membaur dengan pekerja lokal lainnya. Namun sebagian besar adalah para ahli yang khusus ditempatkan pada posisi tertentu seperti bidang managemen dan engenering yang membutuhkan keahlian tertentu.

Di tengah mendapat sorotan jelang pemilu, berdasarkan data yang diterima dari Disnakertrans Jateng, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di provinsi ini mencapai mencapai ribuan orang yang bekerja di berbagai sektor industri dan jasa. Daerah yang paling banyak WNA di antaranya adalah Jepara.

Dari data tersebut ratusan WNA di antaranya telah mengantongi KTP-e. Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Masyarakat Sipil Provinsi Jateng tercatat Jumlah WNA yang memiliki izin tinggal di Jateng sebanyak 2.732 orang. Dari jumlah itu 127 orang telah memiliki KTP-e, dan 132 orang WNA sudah melakukan perekaman data KTP-e.

"Ada sekitar ratusan WNA di Jateng yang punya KTP-e, namun seluruhnya tidak bisa ikut memilih pada Pemilu 2019, oleh karenanya kita lakuhan pengawasan ketat," kata Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi.

Baca juga: Dipastikan Tidak Ada WNA Miliki KTP-E di Babel

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, lanjut Fajar Subhi, mengatur WNA yang mempunyai izin tinggal tetap dapat melakukan perekaman data guna penerbitan KTP-e bagi WNA.

Meskipun memiliki KTP-e, ujar Fajar, WNA yang bersangkutan tetap dibatasi hak-haknya seperti tidak bisa memilih dan dipilih dalam pemilu. 

"Kami akan jaga agar yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilih karena pengguna hak pilih harus warga negara Indonesia," imbuhnya.

Secara terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri memastikan tidak ada warga negara asing (WNA) yang tercatat sebagai pemilih atau masuk DPT. Dari ratusan WNA yang ada di Kabupaten Jepara ini tercatat ada 27 WNA yang memegang KTP-e.

"Kita telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Jepara dan ada 27 WNA yang berKTP-e, namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada yang masuk DPT," kata Subchan Zuhri. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya