Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemkab Hulu Sungai Tengah Berkomitmen Tolak Tambang dan Sawit

Denny S
03/3/2019 10:45
Pemkab Hulu Sungai Tengah Berkomitmen Tolak Tambang dan Sawit
Bupati Hulu Sungai Tengah Achmad Chairansyah(Dok. Pribadi)

PEMERINTAH Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan kembali menegaskan penolakan terhadap eksploitasi SDA tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjadi satu-satunya kabupaten yang kaya SDA batubara di Kalsel tetapi melarang adanya aktivitas pertambangan.

Hal itu ditegaskan Bupati Hulu Sungai Tengah Achmad Chairansyah, Minggu (3/3).

"Kami  tetap menolak dan memperjuangkan bahwa tidak boleh ada aktivitas pertambangan maupun perkebunan sawit di wilayah kami melalui gerakan #SaveMeratus," tegasnya.

Sejak lama, Pemkab Hulu Sungai Tengah menolak masuknya perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit di wilayah yang merupakan kawasan pegunungan Meratus itu.

Saat ini, ada dua perusahaan dengan izin PKP2B dari pemerintah pusat yang terus berupaya beroperasi yaitu PT Mantimin Coal Mining dan PT Antang Gunung Meratus.

Baca juga: Wairinding Jadi Objek Wisata Favorit di Sumba Timur

Penolakan ini mendapat dukungan dari masyarakat dan organisasi lingkungan yang ada di Kalsel. Bahkan, sebelumnya, Walhi Kalsel juga menggugat Kementerian ESDM terkait izin PT Mantimin Coal Mining di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, meski kalah di tingkat PTUN Jakarta.

Belakangan ini, polemik ekspansi tambang batubara di Hulu Sungai Tengah kembali mencuat terkait rencana ekspansi pertambangan batubara melalui studi AMDAL yang dilakukan PT Antang Gunung Meratus di empat kecamatan.

Studi Amdal terkait peningkatan kapasitas produksi pertambangan batubara dari 10 juta ton menjadi 25 juta ton per tahun yang terintegrasi dengan jalan angkut, dermaga, terminal khusus batubara dan fasilitas lainnya.

PT AGM merupakan perusahaan tambang pemegang izin PKP2B yang lahan konsesinya berada di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Di HST, penyusunan AMDAL untuk wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan, Batu Benawa, Haruyan dan Hantakan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Muhammad Yani, mengatakan wilayah yang diajukan Amdal PT AGM merupakan kawasan tangkapan air untuk irigasi di beberapa desa dan kecamatan yang luasnya mencapai 4.000 hektar.

Di samping itu, ada kekhawatiran kerusakan lingkungan yang timbul oleh aktivitas pertambangan memicu bencana banjir dan kekeringan saat kemarau.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, saat ini, Walhi mencatat 50% wilayah Kalsel sudah dibebani izin tambang (33%) dan sawit (17%). Seluas 399.000 hektare atau 41% dari 984.791 hektar kawasan hutan telah dikuasai izin tambang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya