Bupati Bekasi Didakwa Terima Suap Puluhan Miliar

Eriez M Rizal
27/2/2019 14:55
Bupati Bekasi Didakwa Terima Suap Puluhan Miliar
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

SIDANG kasus dugaan suap perizinan Meikarta berlanjut dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima pejabat Pemkab Bekasi. 

Mereka diduga menerima total uang dari pengembang sebesar Rp16 miliar dan SG$270 ribu. 

Hal itu diungkapkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2). 

Para terdakwa yang dihadirkan adalah Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi; Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati. 

Lalu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor; Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Kelimanya didakwa mendapatkan uang dengan nominal berbeda dari para pengembang. Tujuan pemberian uang itu untuk memudahkan perizinan proyek Meikarta. Neneng Hasanah Yasin disebut jaksa menerima uang paling besar, totalnya Rp10.830.000.000 dan SG$90 ribu.

Jamaludin didakwa menerima Rp1,2 miliar; sementara Dewi Tisnawati menerima Rp1 miliar dan SG$90 ribu. Yang lainnya, Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta. 

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan Juni 2017 oleh terdakwa dari pihak pengembang yaitu Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen P Sitohang

Atas perbuatannya itu, sang Bupati dan pejabat Pemkab Bekasi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

"Terdakwa Neneng Hasanah Yasin (menerima suap) agar menandatangani IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah pembangunan) Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," ujar jaksa. 

 

Baca juga: Sekda Jabar Disebut di Sidang Meikarta

 

Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, hakim menyatakan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

"Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka langsung pemeriksaan saksi minggu depan ya," kata hakim Kuasa hukum Neneng Hasanah Yasin meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya. 

Terlebih, Neneng yang sedang mengandung dijadwalkan melahirkan pada bulan April mendatang. 

"Kami perlu mengajukan permohonan berobat. Mengingat bulan April dijadwalkan melahirkan. Mohon dipertimbangkan," ujar salah satu kuasa hukum. 

Hakim pun mempersilahkan proses berobat dan pemeriksaan. Namun, Hakim memberi catatan agar pengajuan izin berobat dilalui dengan prosedur yang sesuai aturan dan tidak dilakukan ketika persidangan.

"Kalau memang sakit kita izinkan, tapi nanti dilampirkan juga surat dari LP (Lapas)," kata hakim. 

Jaksa KPK pun menegaskan semua proses kelahiran Neneng akan dibantu oleh tim dokter dari KPK termasuk dalam hal tes kesehatannya.

Dalam sidang dakwaan untuk Neneng Hasanah Yasin, jaksa KPK menyebut nama James Riady dalam kasus dugaan suap Meikarta. Neneng dan James pernah bertemu membahas permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) terkait proyek Meikarta. Pertemuan itu terjadi pada Januari 2018. 

Setelah itu, pada Mei 2018, pengembang Meikarta mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement.

James Riady pun pernah menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen P Sitohang. Dalam keterangannya, ia mengakui pernah bertemu dengan Neneng karena diajak bersilaturahim. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya