Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, segera mengoreksi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Gouhui Chen, warga negara asing asal Tiongkok yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 009 Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.
Koreksi masih memungkinkan karena hingga 17 Maret 2019 dalam tahapan perbaikan.
"Kami anggap masalah ini sudah clear. Tapi kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Cianjur. Ini (rekomendasi) jadi dasar kami melakukan koreksi," kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (27/2).
Permasalahan itu muncul ketika Bahar, 47, warga Jalan Prof Moch Yamin, Gang Arrohim RT 01/03, Kelurahan Sayang, kebingungan karena dalam DPT identitasnya ada tapi berbeda NIK. Setelah ditelusuri, NIK 3203012503770011 diketahui atas nama Gouhui Chen, sedangkan NIK milik Bahar 3203011002720011.
"Hari ini kami akan berangkat ke KPU Provinsi Jabar. Kami akan konsultasi dulu ke KPU Jabar untuk melakukan koreksi ini supaya kuat dasar hukumnya," ucap Hilman.
Hilman pun mengklarifikasi soal kesalahan input data NIK. Ia menegaskan adanya NIK warga asing dalam DPT Pemilu 2019 bukan kesalahan dalam input data di KPU. Data tersebut sudah ada dari Kemendagri berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sejak pemutakhiran data untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 2017 lalu.
"Faktanya, KTP elektronik (Ghohui) Chen dibuat pada 9 September 2018 atau setelah selesainya Pilgub Jabar. Namun, NIK KTP Mr Chen itu sudah masuk DP4 atas nama Bahar sebelum KTP itu terbit," imbuh Hilman.
Hilman mengaku sedang menelusuri database secara manual untuk mencocokkan masuknya NIK warga asing itu ke dalam data pemilih. Dengan demikian, nantinya bisa diketahui sejak kapan NIK tersebut terdaftar.
"Ini perlu penelusuran," jelas Hilman.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Minta KPU tidak Salah Lagi Input Data Pemilih
Berdasarkan data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur sejauh ini sudah mengeluarkan 17 KTP elektronik bagi warga asing. Mereka yang mendapatkan KTP elektronik sudah memenuhi syarat administrasi.
Mereka adalah Ali Dhafr A Alqahtani asal Arab Saudi, Armom Ahmed asal Bangladesh, Ben Christopher asal Kamerun, Chunxiong Zhen asal Tiongkok, Dayana Bukalova asal Rusia, Dzulkarnain Bin Mohamed Arsis asal Singapura, Guan Yue asal Tiongkok, dan Guihui Chen asal Tiongkok.
Kemudian, Jianfei Zheng asal Tiongkok, Kattoum Lyas asal Prancis, Lemby Ibrahim Abdalla Kodsy asal Mesir, Lin Chenrong asal Tiongkok,
Mohamed Sherief Ali Khan asal India, Ruizu Shi asal Tiongkok, Sheila Ross Mulyana asal Filipina, Sibghatullah Kharoti asal Afganistan, dan Ziyi Chen asal Tiongkok.
"Sesuai aturan mereka berhak mendapatkan KTP elektronik setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, Rabu (27/2).
Sidiq menilai masalah ini mencuat dari asumsi warga yang mempertanyakan
warga negara asing bisa memiliki KTP elektronik seperti WNI. Padahal dalam aturan di undang-undang memang diperbolehkan.
"Ini juga kan menjelang Pemilu 2019 sehingga dikhawatirkan WNA itu masuk DPT. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilih adalah WNI yang sudah genap 17 tahun atau lebih sudah kawin atau pernah kawin," tandas Sidiq. (OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved