Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, segera mengoreksi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Gouhui Chen, warga negara asing asal Tiongkok yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 009 Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.
Koreksi masih memungkinkan karena hingga 17 Maret 2019 dalam tahapan perbaikan.
"Kami anggap masalah ini sudah clear. Tapi kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Cianjur. Ini (rekomendasi) jadi dasar kami melakukan koreksi," kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (27/2).
Permasalahan itu muncul ketika Bahar, 47, warga Jalan Prof Moch Yamin, Gang Arrohim RT 01/03, Kelurahan Sayang, kebingungan karena dalam DPT identitasnya ada tapi berbeda NIK. Setelah ditelusuri, NIK 3203012503770011 diketahui atas nama Gouhui Chen, sedangkan NIK milik Bahar 3203011002720011.
"Hari ini kami akan berangkat ke KPU Provinsi Jabar. Kami akan konsultasi dulu ke KPU Jabar untuk melakukan koreksi ini supaya kuat dasar hukumnya," ucap Hilman.
Hilman pun mengklarifikasi soal kesalahan input data NIK. Ia menegaskan adanya NIK warga asing dalam DPT Pemilu 2019 bukan kesalahan dalam input data di KPU. Data tersebut sudah ada dari Kemendagri berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sejak pemutakhiran data untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 2017 lalu.
"Faktanya, KTP elektronik (Ghohui) Chen dibuat pada 9 September 2018 atau setelah selesainya Pilgub Jabar. Namun, NIK KTP Mr Chen itu sudah masuk DP4 atas nama Bahar sebelum KTP itu terbit," imbuh Hilman.
Hilman mengaku sedang menelusuri database secara manual untuk mencocokkan masuknya NIK warga asing itu ke dalam data pemilih. Dengan demikian, nantinya bisa diketahui sejak kapan NIK tersebut terdaftar.
"Ini perlu penelusuran," jelas Hilman.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Minta KPU tidak Salah Lagi Input Data Pemilih
Berdasarkan data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur sejauh ini sudah mengeluarkan 17 KTP elektronik bagi warga asing. Mereka yang mendapatkan KTP elektronik sudah memenuhi syarat administrasi.
Mereka adalah Ali Dhafr A Alqahtani asal Arab Saudi, Armom Ahmed asal Bangladesh, Ben Christopher asal Kamerun, Chunxiong Zhen asal Tiongkok, Dayana Bukalova asal Rusia, Dzulkarnain Bin Mohamed Arsis asal Singapura, Guan Yue asal Tiongkok, dan Guihui Chen asal Tiongkok.
Kemudian, Jianfei Zheng asal Tiongkok, Kattoum Lyas asal Prancis, Lemby Ibrahim Abdalla Kodsy asal Mesir, Lin Chenrong asal Tiongkok,
Mohamed Sherief Ali Khan asal India, Ruizu Shi asal Tiongkok, Sheila Ross Mulyana asal Filipina, Sibghatullah Kharoti asal Afganistan, dan Ziyi Chen asal Tiongkok.
"Sesuai aturan mereka berhak mendapatkan KTP elektronik setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, Rabu (27/2).
Sidiq menilai masalah ini mencuat dari asumsi warga yang mempertanyakan
warga negara asing bisa memiliki KTP elektronik seperti WNI. Padahal dalam aturan di undang-undang memang diperbolehkan.
"Ini juga kan menjelang Pemilu 2019 sehingga dikhawatirkan WNA itu masuk DPT. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilih adalah WNI yang sudah genap 17 tahun atau lebih sudah kawin atau pernah kawin," tandas Sidiq. (OL-3)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved