Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, segera mengoreksi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Gouhui Chen, warga negara asing asal Tiongkok yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 009 Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.
Koreksi masih memungkinkan karena hingga 17 Maret 2019 dalam tahapan perbaikan.
"Kami anggap masalah ini sudah clear. Tapi kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Cianjur. Ini (rekomendasi) jadi dasar kami melakukan koreksi," kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, kepada wartawan, Rabu (27/2).
Permasalahan itu muncul ketika Bahar, 47, warga Jalan Prof Moch Yamin, Gang Arrohim RT 01/03, Kelurahan Sayang, kebingungan karena dalam DPT identitasnya ada tapi berbeda NIK. Setelah ditelusuri, NIK 3203012503770011 diketahui atas nama Gouhui Chen, sedangkan NIK milik Bahar 3203011002720011.
"Hari ini kami akan berangkat ke KPU Provinsi Jabar. Kami akan konsultasi dulu ke KPU Jabar untuk melakukan koreksi ini supaya kuat dasar hukumnya," ucap Hilman.
Hilman pun mengklarifikasi soal kesalahan input data NIK. Ia menegaskan adanya NIK warga asing dalam DPT Pemilu 2019 bukan kesalahan dalam input data di KPU. Data tersebut sudah ada dari Kemendagri berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sejak pemutakhiran data untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada 2017 lalu.
"Faktanya, KTP elektronik (Ghohui) Chen dibuat pada 9 September 2018 atau setelah selesainya Pilgub Jabar. Namun, NIK KTP Mr Chen itu sudah masuk DP4 atas nama Bahar sebelum KTP itu terbit," imbuh Hilman.
Hilman mengaku sedang menelusuri database secara manual untuk mencocokkan masuknya NIK warga asing itu ke dalam data pemilih. Dengan demikian, nantinya bisa diketahui sejak kapan NIK tersebut terdaftar.
"Ini perlu penelusuran," jelas Hilman.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Minta KPU tidak Salah Lagi Input Data Pemilih
Berdasarkan data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur sejauh ini sudah mengeluarkan 17 KTP elektronik bagi warga asing. Mereka yang mendapatkan KTP elektronik sudah memenuhi syarat administrasi.
Mereka adalah Ali Dhafr A Alqahtani asal Arab Saudi, Armom Ahmed asal Bangladesh, Ben Christopher asal Kamerun, Chunxiong Zhen asal Tiongkok, Dayana Bukalova asal Rusia, Dzulkarnain Bin Mohamed Arsis asal Singapura, Guan Yue asal Tiongkok, dan Guihui Chen asal Tiongkok.
Kemudian, Jianfei Zheng asal Tiongkok, Kattoum Lyas asal Prancis, Lemby Ibrahim Abdalla Kodsy asal Mesir, Lin Chenrong asal Tiongkok,
Mohamed Sherief Ali Khan asal India, Ruizu Shi asal Tiongkok, Sheila Ross Mulyana asal Filipina, Sibghatullah Kharoti asal Afganistan, dan Ziyi Chen asal Tiongkok.
"Sesuai aturan mereka berhak mendapatkan KTP elektronik setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, Rabu (27/2).
Sidiq menilai masalah ini mencuat dari asumsi warga yang mempertanyakan
warga negara asing bisa memiliki KTP elektronik seperti WNI. Padahal dalam aturan di undang-undang memang diperbolehkan.
"Ini juga kan menjelang Pemilu 2019 sehingga dikhawatirkan WNA itu masuk DPT. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilih adalah WNI yang sudah genap 17 tahun atau lebih sudah kawin atau pernah kawin," tandas Sidiq. (OL-3)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
PEMILU tinggal menghitung hari. Bagaimana peta elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden serta elektabilitas partai-partai jelang pemilu?
Bahayanya ialah bahwa NU bisa menjadi satu-satunya penentu keputusan terkait isu-isu agama dan menjadi pemegang kekuasaan dalam hal ortodoksi dan heterodoksi.
Dari total korban terdiri dari 144 orang di antara mereka meninggal dunia dan 883 orang sakit.
AKBP Stefanus mengaku telah menyita dan melihat rekaman kamera pemantau yang menunjukkan pelaku diduga berjumlah dua orang.
Kegiatan yang terpusat di Jl Imam Bonjol di samping Hotel Mandarin itu diadakan untuk menebarkan pesan pemilu damai kepada masyarakat.
Kontribusi yang bisa diberikan masyarakat dalam melawan informasi atau berita hoaks adalah memenuhi narasi dan konten positif di media sosial. Cara itu sangat efektif untuk membendung narasi kebencian di dunia maya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved