Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima sebanyak 10 ribu lembar surat suara.
Surat suara tersebut diperuntukan memilih presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI dan calon anggota DPRD Provinsi Kepri daerah pemilihan (dapil) 1 s/d 7.
Surat suara untuk memilih peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 dikemas ke dalam 18 kotak. Masing-masing kotak berisi 1.000 lembar surat suara.
Divisi Program dan Data KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko, mengatakan 10 ribu lembar surat suara berdasarkan data yang diterima sudah disimpan di Kantor Sekretariat KPU Provinsi Kepri beralamat Jl Basuki Rahmat, Tanjungpinang.
Surat suara tersebut, katanya, hanya diperuntukan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019. PSU bisa terjadi pada kondisi yang tidak diinginkan. Misalnya, terjadi bencana alam dan masih banyak lagi. Ini tertuang di UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 372.
"Mudah-mudahan jangan sampai terjadi Pemilu ulang. Kuncinya, penyelenggaran harus responsif sehingga dalam penyelenggaraan tidak ada nantinya pemungutan suara ulang," katanya, Selasa (26/2).
Baca juga: Ribuan Surat Suara Ditemukan Rusak
Di tempat terpisah, kalangan pelajar khususnya mahasiswa di Tanjungpinang mengeluhkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri, pasalnya terancam tidak ikut dalam Pemilu.
"Padahal ribuan mahasiswa berasal dari luar daerah. Seperti di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang. Hampir 60% mahasiswa di perguruan tinggi tersebut berasal dari luar daerah Tanjungpinang," kata, Nurdin salah seorang mahasiwa Umrah.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua III Bidang Mahasiswa STAI Tanjungpinang. Menurut dia, KPU memang seharusnya mengsosialisasikan masalah itu kepada mahasiswa. Dia membenarkan KPU datang ke kampus,akan tetapi bukan menjelaskan masalah pindah pilih.
"Mereka hanya bicara soal memilih, akan tetapi syarat untuk memilih tidak dijelaskan. Nah ini membingungkan mahasiwa. Mudah-mudahan hal ini mendapat tanggapan dari KPU Provinsi Kepri," ujarnya. (OL-3)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved