Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima sebanyak 10 ribu lembar surat suara.
Surat suara tersebut diperuntukan memilih presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI dan calon anggota DPRD Provinsi Kepri daerah pemilihan (dapil) 1 s/d 7.
Surat suara untuk memilih peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 dikemas ke dalam 18 kotak. Masing-masing kotak berisi 1.000 lembar surat suara.
Divisi Program dan Data KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko, mengatakan 10 ribu lembar surat suara berdasarkan data yang diterima sudah disimpan di Kantor Sekretariat KPU Provinsi Kepri beralamat Jl Basuki Rahmat, Tanjungpinang.
Surat suara tersebut, katanya, hanya diperuntukan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019. PSU bisa terjadi pada kondisi yang tidak diinginkan. Misalnya, terjadi bencana alam dan masih banyak lagi. Ini tertuang di UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 372.
"Mudah-mudahan jangan sampai terjadi Pemilu ulang. Kuncinya, penyelenggaran harus responsif sehingga dalam penyelenggaraan tidak ada nantinya pemungutan suara ulang," katanya, Selasa (26/2).
Baca juga: Ribuan Surat Suara Ditemukan Rusak
Di tempat terpisah, kalangan pelajar khususnya mahasiswa di Tanjungpinang mengeluhkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri, pasalnya terancam tidak ikut dalam Pemilu.
"Padahal ribuan mahasiswa berasal dari luar daerah. Seperti di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang. Hampir 60% mahasiswa di perguruan tinggi tersebut berasal dari luar daerah Tanjungpinang," kata, Nurdin salah seorang mahasiwa Umrah.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua III Bidang Mahasiswa STAI Tanjungpinang. Menurut dia, KPU memang seharusnya mengsosialisasikan masalah itu kepada mahasiswa. Dia membenarkan KPU datang ke kampus,akan tetapi bukan menjelaskan masalah pindah pilih.
"Mereka hanya bicara soal memilih, akan tetapi syarat untuk memilih tidak dijelaskan. Nah ini membingungkan mahasiwa. Mudah-mudahan hal ini mendapat tanggapan dari KPU Provinsi Kepri," ujarnya. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved