Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Pesisir Selatan Terapkan Sanksi Kedisiplinan untuk ASN

Yose Hendra
13/2/2019 14:35
Pesisir Selatan Terapkan Sanksi Kedisiplinan untuk ASN
(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) memberlakukan penerapan hukuman disiplin untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN). 

Pemberlakukan sanksi atau hukuman mengacu pada Pasal 1 PP Nomor 53 tahun 2010.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pessel, Erizon, penerapan hukuman kedisiplinan bagi ASN, akan memberikan pengaruh terhadap peningkatan kinerja.

"Penerapan penegakan hukuman kedisiplinan bagi ASN sebagai mana pasal 1 PP Nomor 53 tahun 2010 itu, juga telah mendapat dukungan oleh Bupati Pessel, Hendrajoni sejak Februari 2017 lalu," ungkap Erizon, Rabu (13/2).

Dikatakanya, dalam menegakkan sanksi atau hukuman terhadap ASN yang melanggar disiplin, sanksi akan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung. Hal itu harus dipahami dan ditaati oleh semua ASN.

"Ada tiga bentuk hukuman yang akan diberlakukan bagi ASN yang tidak disiplin masuk kantor, yakni hukuman ringan, sedang dan berat," tambahnya.

Baca juga: Wali Kota Padang Ingankan Jangan Ada Pungli KTP Elektronik

Di antara bentuk pelangaran dan hukuman itu di antaranya, 5 sampai 15 hari tidak masuk kantor masuk pada kategori ringan, dengan bentuk hukuman teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara mereka yang 16 sampai 30 hari tidak masuk kantor masuk pada kategori sedang. Hukumannya, sebut Erizon, adalah mulai dari penundaan kenaikan gaji berkalah selama 1 tahun, penundaan naik pangkat, hingga menurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 tahun.

"Untuk kategori berat adalah mereka yang tidak masuk kantor dari 35 hari hingga 46 hari. Bagi mereka ini diberlakukan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS," tegasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya