Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) memberlakukan penerapan hukuman disiplin untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Pemberlakukan sanksi atau hukuman mengacu pada Pasal 1 PP Nomor 53 tahun 2010.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pessel, Erizon, penerapan hukuman kedisiplinan bagi ASN, akan memberikan pengaruh terhadap peningkatan kinerja.
"Penerapan penegakan hukuman kedisiplinan bagi ASN sebagai mana pasal 1 PP Nomor 53 tahun 2010 itu, juga telah mendapat dukungan oleh Bupati Pessel, Hendrajoni sejak Februari 2017 lalu," ungkap Erizon, Rabu (13/2).
Dikatakanya, dalam menegakkan sanksi atau hukuman terhadap ASN yang melanggar disiplin, sanksi akan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung. Hal itu harus dipahami dan ditaati oleh semua ASN.
"Ada tiga bentuk hukuman yang akan diberlakukan bagi ASN yang tidak disiplin masuk kantor, yakni hukuman ringan, sedang dan berat," tambahnya.
Baca juga: Wali Kota Padang Ingankan Jangan Ada Pungli KTP Elektronik
Di antara bentuk pelangaran dan hukuman itu di antaranya, 5 sampai 15 hari tidak masuk kantor masuk pada kategori ringan, dengan bentuk hukuman teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara mereka yang 16 sampai 30 hari tidak masuk kantor masuk pada kategori sedang. Hukumannya, sebut Erizon, adalah mulai dari penundaan kenaikan gaji berkalah selama 1 tahun, penundaan naik pangkat, hingga menurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 tahun.
"Untuk kategori berat adalah mereka yang tidak masuk kantor dari 35 hari hingga 46 hari. Bagi mereka ini diberlakukan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS," tegasnya. (OL-3)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Ini adalah salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved