Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) memberlakukan penerapan hukuman disiplin untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Pemberlakukan sanksi atau hukuman mengacu pada Pasal 1 PP Nomor 53 tahun 2010.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pessel, Erizon, penerapan hukuman kedisiplinan bagi ASN, akan memberikan pengaruh terhadap peningkatan kinerja.
"Penerapan penegakan hukuman kedisiplinan bagi ASN sebagai mana pasal 1 PP Nomor 53 tahun 2010 itu, juga telah mendapat dukungan oleh Bupati Pessel, Hendrajoni sejak Februari 2017 lalu," ungkap Erizon, Rabu (13/2).
Dikatakanya, dalam menegakkan sanksi atau hukuman terhadap ASN yang melanggar disiplin, sanksi akan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung. Hal itu harus dipahami dan ditaati oleh semua ASN.
"Ada tiga bentuk hukuman yang akan diberlakukan bagi ASN yang tidak disiplin masuk kantor, yakni hukuman ringan, sedang dan berat," tambahnya.
Baca juga: Wali Kota Padang Ingankan Jangan Ada Pungli KTP Elektronik
Di antara bentuk pelangaran dan hukuman itu di antaranya, 5 sampai 15 hari tidak masuk kantor masuk pada kategori ringan, dengan bentuk hukuman teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara mereka yang 16 sampai 30 hari tidak masuk kantor masuk pada kategori sedang. Hukumannya, sebut Erizon, adalah mulai dari penundaan kenaikan gaji berkalah selama 1 tahun, penundaan naik pangkat, hingga menurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 tahun.
"Untuk kategori berat adalah mereka yang tidak masuk kantor dari 35 hari hingga 46 hari. Bagi mereka ini diberlakukan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS," tegasnya. (OL-3)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved