Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat yang menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP2) Pemilu 2019 sebanyak 3.641.761 pemilih, dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPTHP2 di Padang, semalam.
Komisioner Bawaslu Vifner mengatakan masih ada data pemilih yang tidak singkron antara KPU dan Bawaslu, sehingga pihaknya meminta penetapan DPTHP2 ditunda hingga data sudah benar-benar bersih..
"Ada 1.800 data diragukan atau belum masuk DPT, sebaiknya ditunda, atau KPU dalam waktu satu jam bisa merapikannya, monggo ditetapkan," tutur Vifner.
Meski demikian, KPU Sumatra Barat tetap memutuskan DPTHP2 sebanyak 3.641.761 pemilih. Angka ini didapat setelah terjadi penambahan pemilih dibanding penetapan DPTHP1 pada September lalu sebanyak 3.464.152 pemilih yakni DPTHP1 ke DPTHP2 bertambah 177.609 pemilih.
Di samping itu, sejumlah pengurus partai politik juga meminta pentetapan tetap dilanjutkan. Alasannya perbaikan data pemilih belum final. Masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.
Anggota KPU Sumbar, Nova Indra, mengatakan sebelumnya KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan DPTHP2 dari sejak 11, 12 hingga 13 November 2018.
"Semua rekomendasi Bawaslu sudah ditindak lanjuti oleh KPU kabupaten/kota, sehingga DPTHP2 bisa untuk ditetapkan, jadi tidak ada alasan Bawaslu menunda penetapan DPTHP2," bilangnya.
Penetapan DPTHP2, sebutnya, terjadi penambahan pemilih dibanding penetapan DPTHP1 pada September lalu.
"Sebanyak 3.464.152 pemilih yakni DPTHP1 ke DPTHP2 bertambah 177.609 pemilih," ucapnya.
Nova Indra mengatakan sah-sah saja masih ada catatan baik dari Bawaslu dan Partai Politik terhadap data pemilih ini KPU Sumbar tetap mencermati data pemilih ini.
"Untuk KPU kabupaten/kota kami minta berkoordinasi dengan Bawaslu dan partai politik untuk menyelesaikan data pemilih ini," ujarnya.
Baca juga: Desa Siluman di DPTHP Rote Ndao
Sementara Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, mengatakan KPU tetap menerima masukan dan klarifikasi data pemilih dari seluruh pihak terkait.
"Kami terus bekerja untuk menyempurnakan data pemilih ini. Kami meyakini masih ada masyarakat yang belum terakomodasi di data pemilih," katanya.
Amnasmen menambahkan pihaknya akan terus mencermati adanya penambahan DPT. Menurutnya, potensi besar akan bertambah terdapat pada daftar pemilih khusus.
"Tentu saja mereka yang memiliki atau akan berpotensi mendapat KTP, atau sekarang masih melakukan proses pendataan. Hak mereka akan kita masukan dalam daftar pemilihan khusus," pungkasnya. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved