Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Ketua KPU Tegal Dipanggil Panwaslu

Supardji Rasban
14/7/2018 22:15
Ketua KPU Tegal Dipanggil Panwaslu
(MI/Supardji Rasban)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), AgusWijanarko, dipanggil Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) kota setempat untukdimintai keterangan.

 Agus dipanggil terkait komentarnya di video KPU Kota Tegal soal pemenang pilkada--yang dipermasalahkan kubu paslon Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum.

Dalam video itu, Agus mengucapkan pemenang Pilkada Kota Tegal versi hitung cepat atau quick count.

"Pemenangnya Dedy Yon-jumadi," ucap Agus dalam video tersebut.

Pernyataan Agus untuk menjawab pertanyaan dari awak media yang saat itu menanyakan hasil sementara hasil perolehan suara quick count berdasarkan rekapitulasi C1 di laman resmi KPU.

"Saat itu, saya menjawab pertanyaan dari teman-teman pers karena menanyakan hasilnya, sehingga saya beberkan. Setelah itu, video tersebut tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan publik, terang Agus, Sabtu (14/7)

Agus menjelaskan, mengumumkan hitung cepat yang ada di laman resmi KPU itu sudah diatur di PKPU Nomor 8 Pasal 6 tentang hasil hitung cepat diumumkan melalui laman resmi.

"Apa yang saya ucapkan saat menjawab teman- teman pers itu merupakan hasil hitung cepat di website itu. Kalau sudah terpampang di website artinya itu konsumsi publik," jelasnya.

Tak hanya itu, menurut Agus, video yang tersebar hanya sepotong. Video itu hanya berkonten saat dia mengucapkan pemenang pilkada versi hitung cepat. Padahal, sebelumnya, yang dia ucapkan hasil perolehan suara semua pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal 2018.

"Video yang tersebar itu sudah dipotong. Seolah-olah saya langsung mengucapkan pemenang pilkada, padahal sebelumnya saya menjabarkan perolehan hasil suara versi hitung cepat," tandas Agus.

Mantan jurmalis itu mengaku enggan untuk mempermasalahkan penyebar dan pengunggah video yang sudah disunting itu. 

"Saya mengatakan apa adanya kepada panwaslu Kota Tegal. Saya juga tidak akan melaporkan siapa pengunggah potongan video di media sosial itu," terangnya.

Sementara, terkait gugatan kubu Habib Ali-Tanty, paslon nomor 4 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Agus mengaku sudah siap. 

"Kami sudah berdiskusi dengan penyelenggara pilkada di desa, dan kecamatan," ucapnya.

Sebelumnya, dalam surat keberatan terhadap penyelenggara Pilwakot Tegal 2018, kubu Habib Ali-Tanty mempersoalkan video berisi ucapan ketua KPU Kota Tegal tersebut.

"Mengumumkan hasil hitung cepat yang dilakukan Ketua KPU Kota Tegal secara pribadi, tanpa melalui rapat pleno itu tidak menghormati tahapan-tahapan yang sedang berlangsung," bunyi dalam surat tersebut.

"Apapun dalilnya, hal tersebut sangat meresahkan karena masyarakat banyak yang menilai itu adalah ketetapan resmi hasil pilkada yang sudah dimenangkan satu paslon," lanjut tulisan dalam surat tersebut.

Pilwakot Tegal diikuti lima paslon. Perolehan suara terbanyak diraih paslon nomor 3, Dedy Yon-Jumadi. Paslon yang diusung Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN itu unggul tipis 316 suara dengan paslon nomor 4, Habib Ali-Tanty. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya