Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu arahan KPU Pusat setelah rencana coblos ulang di dua tempat pemunggutan suara (TPS) di Sumba Barat Daya gagal dilaksanakan. Pasalnya, pemilih di TPS 01 dan 02 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat menolak coblos ulang sesuai rekomendasi panitia pengawas pemilu (panwas) setempat.
"Mereka bersedia coblos ulang jika dilakukan di seluruh TPS di wilayah Wewewa Barat. Jelas tidak mungkin karena rekomendasi dari panwas hanya dua TPS," kata Thomas Dohu kepada wartawan, Selasa (3/7).
Menurut Thomas, kini coblos ulang tidak mungkin digelar lagi di dua TPS tersebut, sebab rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu hanya berlaku selama empat hari yakni 28 Juni-1 Juli 2018. Karena itu, selama menunggu arahan KPU Pusat, KPU NTT memerintahkan pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) terus berjalan.
"Ada saksi dari pasangan calon yang juga menolak dilakukan pleno perhitungan suara karena menunggu hasil pencoblosan surat suara ulang," kata dia.
Rekomendasi coblos ulang di dua TPS tersebut lantaran pada pemungutan suara 27 Juni lalu, surat suara dicoblos oleh saksi. Selanjutnya anggota KPPS memasukan surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara. Sesuai laporan Bawaslu NTT, pencoblosan di dua TPS itu diwakili satu orang.
Thomas mengatakan coblos ulang di NTT dilakukan di 22 TPS karena terjadi pelanggaran selama pemuggutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati. Dari jumlah itu, 20 TPS telah melakukan pencoblosan antara lain tujuh TPS di Timor Tengah Selatan, lima TPS di Kupang, dan tiga TPS di Rote Ndao. (OL-5)
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved