Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Dua TPS Palangka Raya Terancam Pemungutan Suara Ulang 

Surya Sriyanti
28/6/2018 14:45
Dua TPS Palangka Raya Terancam Pemungutan Suara Ulang 
(ANTARA/Aprillio Akbar)

PILKADA serentak yang berlangsung kemarin, Rabu (27/6), masih menyisakan pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Masalahnya dari temuan Bawaslu Kalteng dan Panwas Palangka Raya ditemukan dugaan adanya pelanggaran di dua TPS.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Kamis (28/6) mengatakan terancamnya dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) yakni setelah ditemukan adanya orang yang menggunakan formulir C 6 yang bukan miliknya untuk melakukan pencoblosan di TPS 4 Kecamatan Petuk Ketimpun dan TPS 25 di Kecamatan Pahandut.

"Untuk sementara yang ditemukan di TPS 4 ada 6 orang yang menggunakan formulir C 6 yang bukan atas nama dirinya," katanya.

Kronologi kejadian itu menurut Satriadi yakni ketika pihak Rukun Tetangga (RT) mencurigai ada orang yang menggunakan formulir C6 yang  bukan miliknya dan dia juga bukan warga setempat. 

Kemudian pihak RT melaporkan hal itu kepada Panwas dan kepada pihak kepolisian yang kebetulan bertugas di TPS.

"Setelah melihat kejadian itu kemudian Panwas Palangka Raya membuat laporan dan berjanjang kepada Banwaslu Kalteng dan dilaporkan ke Banwaslu Pusat," jelasnya. 

Saat ini Bawaslu sudah meminta kepada Panwas Palangka Raya untuk membuat rekomendasi ke KPU Palangkaraya agar segera dilakukan PSU.

"Tugas kami adalah melakukan supervisi dan sudah dilakukan klarifikasi dan itu nanti adalah Kewenangan Panwas Palangkaraya,"kata Satriadi.

Untuk diketahui, dalam pilkada Wali Kota Palangkaraya ada 4 pasangan yang ikut bertarung yaitu Pasangan Tuti Dau dan Rahmadi (Nasdem dan PKB), Rusliansyah-Rogas (perseorangan), Fairid Naparin-Umi Mustika (Golkar-PAN) dan Aries Narang-Said Fauzi (PDIP).

Dalam pilkada ini untuk sementara dari perhitungan quick count pasangan Fairid Naparin-Umi Mustika unggul 46,47%.

Sementara itu saat menyampaikan pidato kemenangannya tadi malam (Rabu, 27/6) Fairid Naparin, paslon nomor urut 3 kepada wartawan mengatakan mempersilahkan kepada para pesaingnya untuk melakukan gugatan kepada MK.

"Kami mempersilahkan kepada paslon bila hendak melakukan gugatan sebab itu adalah hak Paslon dan kamu hanya menunggu saja," ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya