Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA serentak yang berlangsung kemarin, Rabu (27/6), masih menyisakan pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Masalahnya dari temuan Bawaslu Kalteng dan Panwas Palangka Raya ditemukan dugaan adanya pelanggaran di dua TPS.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Kamis (28/6) mengatakan terancamnya dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) yakni setelah ditemukan adanya orang yang menggunakan formulir C 6 yang bukan miliknya untuk melakukan pencoblosan di TPS 4 Kecamatan Petuk Ketimpun dan TPS 25 di Kecamatan Pahandut.
"Untuk sementara yang ditemukan di TPS 4 ada 6 orang yang menggunakan formulir C 6 yang bukan atas nama dirinya," katanya.
Kronologi kejadian itu menurut Satriadi yakni ketika pihak Rukun Tetangga (RT) mencurigai ada orang yang menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya dan dia juga bukan warga setempat.
Kemudian pihak RT melaporkan hal itu kepada Panwas dan kepada pihak kepolisian yang kebetulan bertugas di TPS.
"Setelah melihat kejadian itu kemudian Panwas Palangka Raya membuat laporan dan berjanjang kepada Banwaslu Kalteng dan dilaporkan ke Banwaslu Pusat," jelasnya.
Saat ini Bawaslu sudah meminta kepada Panwas Palangka Raya untuk membuat rekomendasi ke KPU Palangkaraya agar segera dilakukan PSU.
"Tugas kami adalah melakukan supervisi dan sudah dilakukan klarifikasi dan itu nanti adalah Kewenangan Panwas Palangkaraya,"kata Satriadi.
Untuk diketahui, dalam pilkada Wali Kota Palangkaraya ada 4 pasangan yang ikut bertarung yaitu Pasangan Tuti Dau dan Rahmadi (Nasdem dan PKB), Rusliansyah-Rogas (perseorangan), Fairid Naparin-Umi Mustika (Golkar-PAN) dan Aries Narang-Said Fauzi (PDIP).
Dalam pilkada ini untuk sementara dari perhitungan quick count pasangan Fairid Naparin-Umi Mustika unggul 46,47%.
Sementara itu saat menyampaikan pidato kemenangannya tadi malam (Rabu, 27/6) Fairid Naparin, paslon nomor urut 3 kepada wartawan mengatakan mempersilahkan kepada para pesaingnya untuk melakukan gugatan kepada MK.
"Kami mempersilahkan kepada paslon bila hendak melakukan gugatan sebab itu adalah hak Paslon dan kamu hanya menunggu saja," ujarnya. (OL-3)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved