Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Libur Lebaran, Ratusan Warga Badung Bali Antre Bayar Pajak

Arnoldus Dhae
18/6/2018 12:42
Libur Lebaran, Ratusan Warga Badung Bali Antre Bayar Pajak
Sejumlah wisatawan mengunjungi lokasi wisata di Monumen Perjuangan Rakyat Bali (Monumen Bajra Sandhi) di Kabupaten Badung, Bali(ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

KEPUTUSAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesadahan Agung Kabupaten Badung untuk tetap membuka pelayanan kepada masyrakat saat cuti bersama libur Idul Fitri 1439 H memberi banyak manfaat. Beberapa hari selama liburan, terpantau ada ratusan wajib pajak (WP) yang datang untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak saat libur tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesadahan Agung Kabupaten Badung ketika ditemui di ruangannya pada Senin (18/6) mengatakan, sekalipun libur, masyarakat tetap datang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. 

"Walaupun libur kita masih buka seperti biasa oleh petugas piket-piket. Kita tetap masuk semuanya," ujarnya.

Sutama menjelaskan, layanan saat cuti bersama ini mendapat apresiasi dari wajib pajak. Sebab mereka dapat mengurus keperluan mereka saat libur. 

"Rata-rata tercatat 150 orang yang datang saat cuti bersama ini setiap hari. Mereka 80% mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak dan pemanggilan wajib pajak terkait perjanjian pencicilan penetapan pajak hasil koreksi," terang Made Sutama.

Dengan dilaksanakannya pelayanan saat cuti bersama, kata Made Sutama, penumpukan admininistrasi usai cuti bersama dapat dikurangi, sehingga pelayanan tetap berjalan secara efektif dan efesien.

"Itu gunanya kita membuka saat cuti bersama, selain memang untuk menggejot pendapatan," ujarnya.

Sutama juga menjelaskan, pihaknya membuka pelayanan administrasi perpajakan mulai pukul 07.30 hingga 12.00 Wita. Pelayanan yang dibuka ialah Pelayan Pelaporan Pajak Daerah (SPT-PD) yang dilakukan secara manual dan daring (online). Sementara pajak yang telah jatuh tempo bertepatan pada hari libur dan cuti bersama maka pembayarannya dapat dilakukan pada tanggal 21 Juni mendatang

"Kami ada toleransi untuk yang telah jatuh tempo pada 20 Juni, seperti PHR, pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan bantuan serta Pajak Parkir yang telah jatuh tempo pada 15 Juni dapat dibayarkan pada saat hari kerja pertama," terangnya.

Made Sutama menambahkan, pembayaran pajak dapat dilakukan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, yakni di kantor cabang atau kantor cabang pembantu. 

Ketika ditanya mengenai kendala apa saja yang menyebabkan WP di Kabupaten Badung menunggak membayar pajak, Sutama menuturkan bahwa itu disebabkan mungkin karena kondisi perusahaanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya