Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
"Hari ini ada tujuh yang diperiksa Bareskrim, Bachtiar Nasir salah satunya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2).
Pemeriksaan terhadap Bachtiar ini merupakan kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus ini. Ia sebelumnya diperiksa pada Jumat (10/2).
Sementara enam orang lainnya yang diperiksa ialah Pembina YKUS Adian Husaini, Sekretaris YKUS Tri Subhi Abdillah, Bendahara YKUS Suwono, Dadang, M Lutfie Hakim, dan Linda.
"Ada saksi yang dijadwalkan diperiksa tapi berhalangan hadir karena sedang sakit. Saksi tersebut adalah Pengawas YKUS Nuim Hidayat," kata Rikwanto.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial IA, staf perbankan yang berperan mencairkan dana dari rekening yayasan. Pencairan dana itu merupakan permintaan Bachtiar Nasir. Namun, Rikwanto enggan menyebut tujuan pencairan dana tersebut.
"Dia (Bachtiar) kan meminjam rekening yayasan itu untuk hal-hal yang dimaksudkan sendiri. Ini masih didalami materinya," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus ini, yakni Bachtiar Nasir, Ketua YKUS Adnin Armas, dan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin.
Usai menjalani pemeriksaan pertamanya, Bachtiar Nasir mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya mengelola dana Rp3 miliar di rekening YKUS. Dana yang dikumpulkan dari umat tersebut sebagian digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212.
Selain itu, dana itu juga digunakan untuk membantu para korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Bachtiar pun menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana yang terkumpul di rekening yayasan.
Menurut Bachtiar, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik.
Dalam kasus ini, penyidik berusaha mengusut selebaran yang diunggah di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI atas nama YKUS. Dalam selebaran tersebut, tertera penanggungjawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim. (OL-3)
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan Bachtiar kali ini merupakan yang ketiga sejak 2018. Dalam jangka waktu tersebut, hingga saat ini, Bachtiar belum pernah memenuhi panggilan polisi.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Tudingan spekulasi miring atas penetapan Bactiar Nasir sebagai tersangka tidak memiliki dasar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved