Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Duduk Perkara Kasus Azizah Salsha: Dari Mediasi Gagal hingga YouTuber Resbob jadi Tersangka

Putri Rosmalia Octaviyani
05/3/2026 21:22
Duduk Perkara Kasus Azizah Salsha: Dari Mediasi Gagal hingga YouTuber Resbob jadi Tersangka
Selebgram Azizah Salsha.(Dok. Instagram Azizah Salsha)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber kakak-beradik, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap Nurul Azizah, anak Andre Rosiade atau yang akrab disapa Azizah Salsha.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, pada Kamis (5/3/2026). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan ini dan menemukan unsur pidana yang kuat dalam konten yang diunggah para terlapor.

Awal Mula Kasus: Tudingan Perselingkuhan

Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha, didampingi kuasa hukumnya Anandya Dipo Pratama, melaporkan akun TikTok @ibaratbradpitt (milik Resbob) dan kanal YouTube @niceguymo (milik Bigmo) ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Keduanya dituding menyebarkan fitnah yang menyebut Azizah Salsha berselingkuh dari suaminya, Pratama Arhan, bahkan hingga melakukan hubungan badan dengan pihak lain. Pihak Azizah menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik keluarga besar Andre Rosiade.

Mediasi Gagal dan Penolakan Damai

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sebenarnya telah mengupayakan jalur restorative justice melalui mediasi pada 19 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, Resbob dan Bigmo hadir secara langsung dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Azizah dan keluarganya.

Namun, pihak Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk menolak kesepakatan damai. Mereka memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum demi memberikan efek jera bagi para pembuat konten agar lebih bijak dalam bersosial media. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 28 Oktober 2025 setelah bukti-bukti digital dianggap cukup untuk menjerat para terlapor.

Ancaman Hukuman Pasal Berlapis

Resbob dan Bigmo dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal Keterangan
Pasal 45 ayat (4) & (6) jo Pasal 27A UU ITE Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 310 & 311 KUHP Penistaan dan fitnah secara tertulis.

Selain kasus fitnah terhadap Azizah Salsha, YouTuber Resbob diketahui juga tengah menghadapi proses hukum lain terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terhadap Suku Sunda. Dengan penetapan status tersangka ini, Bareskrim Polri segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya