Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber kakak-beradik, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap Nurul Azizah, anak Andre Rosiade atau yang akrab disapa Azizah Salsha.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, pada Kamis (5/3/2026). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan ini dan menemukan unsur pidana yang kuat dalam konten yang diunggah para terlapor.
Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha, didampingi kuasa hukumnya Anandya Dipo Pratama, melaporkan akun TikTok @ibaratbradpitt (milik Resbob) dan kanal YouTube @niceguymo (milik Bigmo) ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Keduanya dituding menyebarkan fitnah yang menyebut Azizah Salsha berselingkuh dari suaminya, Pratama Arhan, bahkan hingga melakukan hubungan badan dengan pihak lain. Pihak Azizah menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik keluarga besar Andre Rosiade.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sebenarnya telah mengupayakan jalur restorative justice melalui mediasi pada 19 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, Resbob dan Bigmo hadir secara langsung dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Azizah dan keluarganya.
Namun, pihak Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk menolak kesepakatan damai. Mereka memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum demi memberikan efek jera bagi para pembuat konten agar lebih bijak dalam bersosial media. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 28 Oktober 2025 setelah bukti-bukti digital dianggap cukup untuk menjerat para terlapor.
Resbob dan Bigmo dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
| Pasal | Keterangan |
|---|---|
| Pasal 45 ayat (4) & (6) jo Pasal 27A UU ITE | Pencemaran nama baik melalui media elektronik. |
| Pasal 310 & 311 KUHP | Penistaan dan fitnah secara tertulis. |
Selain kasus fitnah terhadap Azizah Salsha, YouTuber Resbob diketahui juga tengah menghadapi proses hukum lain terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terhadap Suku Sunda. Dengan penetapan status tersangka ini, Bareskrim Polri segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (H-3)
Intip rekam jejak digital Resbob dan Bigmo, YouTuber kakak-beradik yang jadi tersangka fitnah Azizah Salsha. Dari kasus Suku Sunda hingga penghinaan Viking.
Siapa sebenarnya Resbob dan Bigmo? Simak profil dan rekam jejak YouTuber kakak-beradik yang resmi jadi tersangka kasus fitnah Azizah Salsha.
Konten kreator yang menghina orang Sunda Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (23/2).
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved