Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo sebagai tersangka kasus fitnah Azizah Salsha pada 5 Maret 2026, menambah daftar panjang catatan hitam mereka di dunia digital. Kakak-beradik ini dikenal sebagai kreator konten atau Youtuber yang kerap menggunakan narasi provokatif demi mendapatkan atensi publik.
Berikut adalah rangkuman rekam jejak digital Resbob dan Bigmo yang memicu berbagai laporan hukum hingga tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Sebelum terjerat kasus Azizah Salsha secara mendalam, Resbob telah lebih dulu berurusan dengan Polda Jawa Barat. Pada Desember 2025, ia mengunggah video siaran langsung yang berisi hinaan terhadap masyarakat Suku Sunda dan suporter Viking Persib Club.
Akibat perbuatannya, Resbob sempat melarikan diri ke beberapa kota seperti Surabaya dan Solo sebelum akhirnya ditangkap di Semarang pada 15 Desember 2025. Kasus ini membuatnya dijerat dengan UU ITE terkait ujaran kebencian bermuatan SARA.
Perilaku kontroversial di media sosial juga berdampak pada kehidupan akademik Adimas Firdaus. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), tempat Resbob menempuh pendidikan, secara resmi memberikan sanksi Drop Out (DO) setelah videonya yang menghina Suku Sunda viral dan mencoreng nama baik institusi.
Berbeda dengan sang kakak, Muhammad Jannah alias Bigmo sering menjuluki dirinya sebagai "Topeng Monyet Online". Ia dikenal dengan gaya bicara sarkastik dan ceplas-ceplos di kanal YouTube Niceguymo. Namun, gaya bicaranya sering kali melampaui batas, termasuk saat bersitegang dengan komika Bintang Emon yang berujung aksi walk-out sang komika dari sesi live.
Dalam kasus Azizah Salsha, Bigmo sempat menyebut tudingan perselingkuhan yang dilontarkan kakaknya hanyalah "asal ucap" atau iseng. Namun, penyidik menilai narasi tersebut telah menyebar luas dan memenuhi unsur fitnah.
Status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri minggu ini merupakan akumulasi dari laporan Azizah Salsha pada Agustus 2025. Meskipun sempat melakukan mediasi dan meminta maaf sambil menangis didampingi ibundanya, proses hukum tetap berjalan karena pihak pelapor menolak upaya damai.
| Tahun | Peristiwa/Kasus | Status/Dampak |
|---|---|---|
| 2024-2025 | Hinaan terhadap Suku Sunda & Viking | Ditangkap Polda Jabar, Sanksi DO |
| Agustus 2025 | Laporan Fitnah Azizah Salsha | Penyelidikan Bareskrim dimulai |
| Maret 2026 | Gelar Perkara Penetapan Tersangka | Resmi Tersangka (Bareskrim) |
Rekam jejak digital ini menjadi pengingat keras bagi para kreator konten bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan hukum yang jelas. Kini, Resbob dan Bigmo terancam hukuman penjara hingga 4 tahun sesuai dengan Pasal 27A UU ITE dan Pasal 310/311 KUHP. (H-3)
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Resbob dan Bigmo sebagai tersangka fitnah terhadap Azizah Salsha setelah mediasi gagal. Simak kronologinya.
Siapa sebenarnya Resbob dan Bigmo? Simak profil dan rekam jejak YouTuber kakak-beradik yang resmi jadi tersangka kasus fitnah Azizah Salsha.
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Resbob dan Bigmo sebagai tersangka fitnah terhadap Azizah Salsha setelah mediasi gagal. Simak kronologinya.
Konten kreator yang menghina orang Sunda Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (23/2).
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved