Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu malam (11/2). Wahyunoto dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 dengan kerugian negara sekitar Rp20 miliar dari lelang senilai Rp75,9 miliar.
Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang itu dinilai oleh Praktisi Hukum yang juga Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie, sebagai hukuman yang tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp20 miliar. Hamim menyoroti kegagalan putusan hakim dalam menyentuh aspek pemulihan kerugian negara. Dalam amar putusannya, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan terdakwa tidak terbukti menikmati aliran dana secara pribadi.
"Ini logika hukum yang berbahaya. Bagaimana mungkin seorang Pengguna Anggaran yang membiarkan uang negara Rp20 miliar menguap pada perusahaan yang ia tahu tidak kompeten, justru dibebaskan dari kewajiban memulihkan kerugian tersebut? Putusan ini seolah-olah memberikan diskon besar-besaran bagi koruptor birokrasi," kata Hamim kepada wartawan di Pamulang, Tangsel, Kamis (12/2).
Dikatakannya, sebagai kepala dinas, terdakwa dinilai memiliki kewenangan penuh untuk mencegah terjadinya kerugian sejak awal. Membiarkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang tidak memiliki keahlian teknis menjalankan proyek besar dianggap sebagai bentuk kesengajaan yang fatal. Hamim juga membandingkan putusan ini dengan tren vonis kasus korupsi lain di wilayah hukum Banten, di mana ia melihat adanya ketimpangan rasa keadilan jika meninjau skala kerugian yang ditimbulkan.
"Mari kita bicara fakta perbandingan. Di Banten, ada kasus korupsi yang kerugiannya 'hanya' satu atau dua miliar, tapi vonisnya bisa mencapai 5 sampai 6 tahun penjara. Di kasus Tangsel ini, kerugiannya jauh lebih besar, mencapai Rp20 miliar, tapi hukumannya cuma 7 tahun dan uang penggantinya nol rupiah. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan merusak semangat pemberantasan korupsi," tegas Hamim.
Lebih lanjut, dia mengkritik pertimbangan hakim yang meringankan vonis terdakwa karena alasan "kooperatif" dan "upaya penanganan sampah yang mendesak". Menurutnya, alasan kondisi sampah yang mendesak itu justru kontradiktif dan tidak masuk akal dijadikan alasan pemaaf atau keringanan.
"Justru karena masalah sampah ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan di Tangsel, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai kedaruratan publik dijadikan tameng untuk memaklumi praktik korupsi yang terstruktur," cetusnya.
Aktivis LBH Keadilan ini mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding. Ia menegaskan bahwa upaya hukum banding adalah harga mati untuk menjaga martabat penegakan hukum di Banten. "Penuntut Umum harus berani dan tegas mengajukan banding! Jika jaksa menerima putusan ini, publik akan curiga ada apa di balik semua ini," tukasnya.
Ia mengingatkan Jaksa harus memperjuangkan tuntutan awalnya yang 12 tahun dan tetap mengejar pemulihan kerugian negara. Jangan biarkan putusan yang sangat ringan ini inkrah karena akan menjadi preseden buruk bagi pejabat lain di Banten bahwa korupsi puluhan miliar hanya berujung vonis minimalis tanpa uang pengganti pula.
"Kalau Penuntut Umum tidak mengajukan banding, maka ini aneh. Yang melakukan penyidikan perkara ini Kejati Banten, lalu dituntut oleh Kejati Banten juga, divonis ringan, lalu tidak mengajukan banding? Ini akan menjadi pertanyaan publik," pungkas Hamim.
Seperti diketahui, kasus pengelolaan sampah di Tangsel masih hangat dan menyengat belum lama ini, serta menjadi sorotan publik dan pemerintah pusat.
Selain pengambilan sampel, tim di lapangan juga tengah memetakan persebaran polutan di sepanjang aliran sungai.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di sejumlah terminal bus yang dinilai masih jauh dari standar lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan rest area menjadi salah satu titik penting untuk mendorong perubahan budaya pengelolaan sampah di masyarakat.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono menyoroti potensi lonjakan jumlah pemudik pada musim mudik Lebaran 2026.
Melalui pendekatan edukasi dan pemanfaatan teknologi, program-program ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir sekaligus memberdayakan masyarakat.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi peringatan bagi tata kelola sampah Jakarta. Pemprov DKI diminta memperkuat pemilahan dari rumah dan pemberdayaan bank sampah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved