Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu malam (11/2). Wahyunoto dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024 dengan kerugian negara sekitar Rp20 miliar dari lelang senilai Rp75,9 miliar.
Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang itu dinilai oleh Praktisi Hukum yang juga Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie, sebagai hukuman yang tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp20 miliar. Hamim menyoroti kegagalan putusan hakim dalam menyentuh aspek pemulihan kerugian negara. Dalam amar putusannya, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan terdakwa tidak terbukti menikmati aliran dana secara pribadi.
"Ini logika hukum yang berbahaya. Bagaimana mungkin seorang Pengguna Anggaran yang membiarkan uang negara Rp20 miliar menguap pada perusahaan yang ia tahu tidak kompeten, justru dibebaskan dari kewajiban memulihkan kerugian tersebut? Putusan ini seolah-olah memberikan diskon besar-besaran bagi koruptor birokrasi," kata Hamim kepada wartawan di Pamulang, Tangsel, Kamis (12/2).
Dikatakannya, sebagai kepala dinas, terdakwa dinilai memiliki kewenangan penuh untuk mencegah terjadinya kerugian sejak awal. Membiarkan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang tidak memiliki keahlian teknis menjalankan proyek besar dianggap sebagai bentuk kesengajaan yang fatal. Hamim juga membandingkan putusan ini dengan tren vonis kasus korupsi lain di wilayah hukum Banten, di mana ia melihat adanya ketimpangan rasa keadilan jika meninjau skala kerugian yang ditimbulkan.
"Mari kita bicara fakta perbandingan. Di Banten, ada kasus korupsi yang kerugiannya 'hanya' satu atau dua miliar, tapi vonisnya bisa mencapai 5 sampai 6 tahun penjara. Di kasus Tangsel ini, kerugiannya jauh lebih besar, mencapai Rp20 miliar, tapi hukumannya cuma 7 tahun dan uang penggantinya nol rupiah. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan merusak semangat pemberantasan korupsi," tegas Hamim.
Lebih lanjut, dia mengkritik pertimbangan hakim yang meringankan vonis terdakwa karena alasan "kooperatif" dan "upaya penanganan sampah yang mendesak". Menurutnya, alasan kondisi sampah yang mendesak itu justru kontradiktif dan tidak masuk akal dijadikan alasan pemaaf atau keringanan.
"Justru karena masalah sampah ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan di Tangsel, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai kedaruratan publik dijadikan tameng untuk memaklumi praktik korupsi yang terstruktur," cetusnya.
Aktivis LBH Keadilan ini mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding. Ia menegaskan bahwa upaya hukum banding adalah harga mati untuk menjaga martabat penegakan hukum di Banten. "Penuntut Umum harus berani dan tegas mengajukan banding! Jika jaksa menerima putusan ini, publik akan curiga ada apa di balik semua ini," tukasnya.
Ia mengingatkan Jaksa harus memperjuangkan tuntutan awalnya yang 12 tahun dan tetap mengejar pemulihan kerugian negara. Jangan biarkan putusan yang sangat ringan ini inkrah karena akan menjadi preseden buruk bagi pejabat lain di Banten bahwa korupsi puluhan miliar hanya berujung vonis minimalis tanpa uang pengganti pula.
"Kalau Penuntut Umum tidak mengajukan banding, maka ini aneh. Yang melakukan penyidikan perkara ini Kejati Banten, lalu dituntut oleh Kejati Banten juga, divonis ringan, lalu tidak mengajukan banding? Ini akan menjadi pertanyaan publik," pungkas Hamim.
Seperti diketahui, kasus pengelolaan sampah di Tangsel masih hangat dan menyengat belum lama ini, serta menjadi sorotan publik dan pemerintah pusat.
Selain pengambilan sampel, tim di lapangan juga tengah memetakan persebaran polutan di sepanjang aliran sungai.
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Setiap kemasan plastik yang dipilah oleh warga dapat disetorkan ke bank sampah terdekat lalu dikonversi menjadi poin yang setara dengan tabungan emas di rekening tabungan emas Pegadaian.
PESISIR Kota Cirebon kembali dipenuhi tumpukan sampah. Kesadaran bersama diminta untuk bisa mengatasi permasalahan sampah. Tumpukan sampah terlihat di sepanjang pesisir pantai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved