Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepolisian mengungkap bahwa ayah tiri sekaligus tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap Alvaro, Alex Iskandar (49) sempat meminjam cangkul dan berniat untuk mengubur jasad korban.
"Awalnya dia mau kuburkan, dia mau tanam, dia meminjam cangkul ya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, hari ini.
Namun niat itu diurungkan lantaran tanah di lokasi terlalu keras sehingga memilih membungkus jasad Alvaro memakai plastik dan membuangnya di tumpukan sampah di dekat sungai.
Adapun lokasi pembuangan jasad Alvaro tepatnya di jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat, dipilih tersangka lantaran terbilang sepi.
"Dia sudah tahu ada tempat-tempat yang sepi juga di sana sehingga dia memutuskan untuk mau membuang mayatnya di daerah Tenjo," katanya.
Sebulan kemudian, Alex merasa was-was lantaran sidik jarinya menempel di plastik yang berisi jasad. Karena itu dia mencari orang suruhan agar aksi kejinya tidak ketahuan.
"Akhirnya dia meminta bantuan saksi kunci juga berinisial G itu membantu untuk mencari lagi, mengangkat mayat yang tadi, tapi dia bilang bahwa yang di dalam kantong plastik itu adalah bangkai anjing," katanya.
Lalu, plastik berisi jasad itu kemudian dibungkus kembali dengan dua plastik yang selanjutnya dibuang.
Selama delapan bulan sejak hilang 6 Maret 2025, polisi menyelidiki kasus hingga melakukan pencarian, mulai dari Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur serta keluarga ayah kandung korban di LP Cipinang.
Kasus mulai menemui titik terang usai keponakan Alex menceritakan kejadian sebenarnya kepada teman sekelasnya, N, yang merupakan anak dari asisten rumah tangga (ART) berinisial I yang bekerja di rumah saksi pelapor yang bernama Muhammad Reza (46).
Informasi yang sampai kepada keluarga majikan ibunya tersebut akhirnya dilaporkan Reza ke Polsek Pesanggrahan. Adanya kolaborasi Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya serta keterangan saksi-saksi dan pra-rekonstruksi, terungkap Alex sebagai pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka kasus penculikan dan kekerasan yang menyebabkan matinya anak dan atau pembunuhan dan atau pembunuhan berencana terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C junto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 F junto pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.(Ant/P-1)
Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan ayah tiri sekaligus pelaku pembunuhan anak Alvaro Kiano Nugroho (6), Alex Iskandar (AI) sempat menyimpan mayat Alvaro selama tiga hari di garasi mobil.
Prima menyebut, kedua kantong tersebut tiba dengan label Mr X pada Senin (24/11) sekitar pukul 00.45 WIB. Lalu, kantong tersebut langsung masuk proses identifikasi awal.
Polisi tengah melakukan pemeriksaan DNA terhadap kerangka manusia yang ditemukan di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena diduga merupakan jasad Alvaro Kiano Nugroho.
Anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6), yang dilaporkan hilang sejak Maret 2025, ditemukan meninggal dunia di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi ungkap detail kekerasan dan kronologi lengkap pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho oleh ayah tirinya. Berikut rangkaian kejadian, upaya pelaku menghilangkan jejak, hingga kasus terungkap
Pengakuan marbot Masjid Jami Al Muflihun membantu polisi mengidentifikasi suara Alex Iskandar dalam kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro. Ini kronologi lengkapnya.
Kasus pembunuhan Alvaro kembali menguak fakta baru. Alex Iskandar sempat meminta saksi memindahkan jasad sambil berdalih itu bangkai anjing.
Polisi segera merilis hasil tes DNA kerangka manusia yang diduga Alvaro, bocah 6 tahun korban penculikan dan pembunuhan oleh ayah tirinya.
Penemuan lima sampel tulang diduga milik Alvaro Kiano Nugroho di Jembatan Cilalay, Bogor, mengungkap perkembangan terbaru kasus penculikan dan pembunuhan yang melibatkan ayah tirinya,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved