Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kesaksian Marbot Masjid Ungkap Suara Alex Iskandar saat Jemput Alvaro Sebelum Hilang

Akmal Fauzi
27/11/2025 21:05
Kesaksian Marbot Masjid Ungkap Suara Alex Iskandar saat Jemput Alvaro Sebelum Hilang
Tempat kejadian perkara (TKP) penculikan anak laki-laki yang hilang bernama Alvaro Kiano Nugroho di Masjid Jami Al Muflihun, Pesanggrahan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).(ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

MARBOT Masjid Jami Al Muflihun menjadi salah satu saksi dalam kasus penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho, 6. Polisi mengungkap bahwa marbot hanya dapat mengenali suara tersangka, Alex Iskandar (49), karena kondisi penglihatan yang sudah rabun.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa marbot tidak melihat jelas sosok yang menjemput Alvaro pada hari kejadian.

"Hasil keterangan dari marbot itu, beliau itu tidak bisa, beliau sudah rabun, orang tua dan beliau masih mengenal suara," kata Nicolas dikutip dari Antara, Kamis (27/11).

Pada saat itu, marbot sedang menyiapkan Salat Maghrib sehingga tidak terlalu fokus memperhatikan orang yang mengaku datang untuk menjemput Alvaro.

Meski begitu, ketika polisi memutar rekaman suara Alex dalam proses penyelidikan, marbot langsung meyakini bahwa itu adalah suara orang yang berbicara dengannya di masjid.

"Karena yang berbicara dengan marbot itu adalah si AI (Alex Iskandar) ini berbicara untuk mencari korban AKN," kata Nicolas.

Marbot itu meyakini bahwa suaranya itu adalah tersangka yang mengambil korban pada saat berada di lantai dua Masjid Jami Al Muflihun, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Karena dia mengaku bahwa mau jemput anaknya, terus ditanya, 'Siapa anaknya?' dijawab 'Alvaro', terus dia bilang, 'Oh, itu ada di atas, di lantai dua lagi main sama teman-temannya'," katanya.

Kasus Mulai Terungkap Setelah Pengakuan Keponakan Pelaku

Kepolisian telah memeriksa 20 saksi, mulai dari pelapor Muhammad Reza, saksi kunci G, marbot masjid, hingga keluarga Alvaro.

Penyelidikan dilakukan selama delapan bulan sejak Alvaro hilang pada 6 Maret 2025, mencakup penelusuran hingga ke Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur, bahkan memeriksa ayah kandung korban di Lapas Cipinang.

Kasus mulai menemui titik terangketika keponakan Alex menceritakan kejadian sebenarnya kepada teman sekelasnya, N. Teman tersebut adalah anak dari asisten rumah tangga (ART) berinisial I, yang bekerja di rumah pelapor, Muhammad Reza, 46. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Reza dan resmi dilaporkan ke Polsek Pesanggrahan.

Kolaborasi antara Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi serta pra-rekonstruksi, akhirnya mengarah pada penetapan Alex Iskandar sebagai pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka kasus penculikan dan kekerasan yang menyebabkan matinya anak dan atau pembunuhan dan atau pembunuhan berencana terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C junto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 F junto pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya