Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pria Bakar Rumah Mantan Pacar karena tak Rela Putus Cinta

Andhika Prasetyo
21/10/2025 05:26
Pria Bakar Rumah Mantan Pacar karena tak Rela Putus Cinta
Ilustrasi(Medcom)

Seorang pria berinisial TB (21) nekat membakar rumah mantan kekasihnya, YP, di Jalan Pasir 3, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10) dini hari. Aksi nekat itu didorong rasa kecewa dan tidak terima karena hubungan asmara yang telah berjalan delapan bulan berakhir.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB dengan membawa bensin yang dibeli dari kios terdekat. “Pelaku menyiramkan bensin ke sejumlah perabot kayu di rumah korban, lalu menyalakan korek api hingga api membesar,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/10).

Beruntung, api segera dipadamkan setelah ibu korban, SM (47), berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung membantu memadamkan api sebelum menjalar lebih luas. Tak lama kemudian, SM melapor ke Polsek Jagakarsa.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap TB di tempat kerjanya di Bekasi, hanya empat jam setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak berada dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat melakukan aksinya.

“Pelaku sadar penuh saat melakukan pembakaran. Motifnya murni karena sakit hati diputus oleh korban,” tambah Kompol Nurma.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membeli bensin, serta beberapa barang rumah tangga yang hangus terbakar seperti rak sepatu kayu, pakaian, dan kain gorden.

Atas perbuatannya, TB dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Peristiwa ini menambah deretan kasus kekerasan karena motif asmara di Jakarta. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan penyelesaian damai dan tidak bertindak nekat yang dapat mengancam nyawa serta keselamatan orang lain. (Ant/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya