Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA larangan merokok di tempat hiburan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta menuai reaksi keras dari pelaku industri hiburan malam.
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu menilai penerapan larangan total merokok di tempat hiburan, restoran, kafe, dan live music akan menimbulkan efek domino terhadap industri.
Wakil Ketua Asphija, Gea mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan yang realistis dan berkeadilan
“Kalau di luar negeri, tempat hiburan justru jadi basis terakhir penerapan kawasan tanpa rokok. Kita belum siap. Pajak hiburan naik 40%, royalti lagu belum tuntas, sekarang mau dilarang merokok. Ini bisa mematikan usaha,” ujarnya.
Gea juga menilai, solusi seperti zona khusus merokok jauh lebih masuk akal daripada larangan total.
“Kalau dilarang merokok sama sekali, pengunjung bisa berkurang drastis. Akibatnya, pekerja hiburan kena imbas PHK besar-besaran,” katanya.
Senada, Humas Asphija, Kukuh, menegaskan pelaku usaha tidak menolak upaya menjaga kesehatan publik, tetapi meminta pemerintah mengedepankan dialog.
“Kalau mau atur ventilasi, jarak meja, atau zona merokok, ayo kita diskusikan. Tapi jangan bikin aturan sepihak yang mengorbankan ribuan pekerja,” ucapnya.
Pantauan Media Indonesia di lokasi, ratusan aksi masa yang terdiri dari para pelaku usaha hiburan malam, mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Pukul 12.00 WIB, para demonstran menyuarakan aspirasi hingga kekecewaan terhadap Raperda KTR.
Para aksi masa membawa spanduk-spanduk dan papan bertuliskan 'baru sehat dari pandemi malah dibuat sakit', 'buat lapangan pekerjaan bukan bikin kami jadi pengangguran' dan beberapa tulisan kekecewaan terhadap Pansus KTR.
"Para anggota Dewan dengar keluhan kami, Jangan mementingkan dirinya sendiri, pikirkan kami para pedagang dan karyawan kecil," ujar salah satu pendemo di mobil komando.
Setelahnya, pada pukul 12.30 WIB Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mendatangi para aksi masa dan naik menuju mobil komando untuk menjelaskan perihal tersebut.
Ia memastikan pembahasan Raperda KTR masih panjang dan akan melibatkan seluruh pihak, termasuk perwakilan dunia hiburan.
“Mereka khawatir karena belum ada komunikasi yang jelas. Kami pastikan pansus dan Bapemperda akan membuka ruang dengar pendapat agar semua aspirasi terserap,” kata Yuke.
Politikus PDIP itu menegaskan, tujuan utama perda ini adalah menyeimbangkan kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi.
“Tidak ada niat untuk mematikan sektor hiburan. Pemerintah dan DPRD harus cari titik temu agar pelaku usaha tetap hidup, tapi hak masyarakat nonperokok juga terlindungi,” pungkasnya. (E-4)
PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri atas Perda KTR
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menyatakan bahwa DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mengikuti saran penyempurnaan yang diberikan oleh Kemendagri.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Kemendagri juga mengarahkan adanya pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
ANGGOTA Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan Raperda KTR ditunda.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved