Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menilai pemotongan dana bantuan dan hibah dari pemerintah pusat terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2026 menjadi momentum untuk menata ulang keuangan daerah.
Ia menilai, revisi anggaran dari Rp95 triliun menjadi sekitar Rp80 triliun seharusnya dijadikan dasar untuk memperkuat efisiensi birokrasi dan fokus pada program prioritas publik.
“Efisiensi fiskal adalah prinsip utama menghadapi tekanan anggaran. Masih ada ruang besar untuk penghematan, terutama di pos belanja pegawai, hibah, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Sugiyanto di Jakarta, Minggu (5/10).
Ia menilai langkah paling rasional bagi Pemprov DKI adalah melakukan penghematan internal menyeluruh, termasuk rasionalisasi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN sebesar 25–50 persen sesuai level jabatan dan kinerja.
"Langkah ini realistis dan sejalan dengan prinsip money follows function serta performance-based budgeting sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” ucapnya.
Selain efisiensi, Sugiyanto juga menekankan perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara kreatif. Ia menilai, potensi besar masih tersimpan di sektor pajak daerah, retribusi dan kewajiban para pengembang.
"Banyak kewajiban fasos-fasum dan kontribusi tambahan yang belum tertagih. Nilainya bisa mencapai ratusan triliun jika dikelola dan ditagih secara optimal,” tegasnya. (Far/P-1)
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap pendidikan warganya.
Target pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca 50 persen di tahun 2030, menjadi motivasi untuk mewujudkan Jakarta bebas polusi udara dan mencapai nol emisi di tahun 2050.
Jakarta memiliki kemampuan fiskal yang kuat sehingga seharusnya tidak bergantung pada dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp71,4 triliun. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan Rp74,2 triliun.
Jakarta memiliki kemampuan fiskal yang kuat sehingga seharusnya tidak bergantung pada dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.
DPRD DKI mendapat info pemerintah pusat memangkas dana transfer ke DKI Jakarta dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026.
APBD Tahun Anggaran 2026 DKI Jakarta akan diarahkan pada program strategis yang langsung menyentuh kebutuhan warga
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved