Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) dari Pemerintah pusat tidak semestinya dijadikan alasan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menunda program pembangunan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjajaran Yogi Sugandi menegaskan, Jakarta memiliki kemampuan fiskal yang kuat sehingga seharusnya tidak bergantung pada dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Tanpa DAU pun Jakarta bisa hidup karena PAD-nya besar. Yang penting efisiensi pengeluaran, dan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, seperti banjir dan transportasi,” ujar Yogi saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (5/10).
Ia menilai arah kebijakan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno saat ini masih belum menunjukkan fokus yang jelas.
“Saya belum lihat prioritasnya ke mana. Kalau mau spending besar, harus jelas arahnya. Jangan hanya bagi-bagi anggaran seperti sebelumnya,” katanya.
Yogi juga menyoroti besarnya alokasi untuk tunjangan pegawai Pemprov DKI yang dianggap perlu dirasionalisasi agar anggaran daerah lebih efektif.
“Tunjangan pegawai di Jakarta besar sekali. Itu harus dirasionalisasi supaya ruang fiskal bisa diarahkan ke program prioritas seperti rusun dan layanan publik,” ujarnya.
Menurut Yogi, efisiensi harus dilakukan secara tepat dan tidak boleh menghambat proyek pembangunan.
"Jakarta nggak bisa lagi beralasan pembangunan mandek karena tunjangan dipotong. Justru pejabat harus menunjukkan empati dengan mengurangi tunjangan perumahan atau fasilitasnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah penghematan di kalangan pejabat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Masyarakat akan percaya kalau pejabat juga mau berkorban. Itu bentuk empati yang nyata dan bisa mengembalikan kepercayaan warga,” pungkas Yogi. (Far/P-1)
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap pendidikan warganya.
Target pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca 50 persen di tahun 2030, menjadi motivasi untuk mewujudkan Jakarta bebas polusi udara dan mencapai nol emisi di tahun 2050.
Revisi anggaran dari Rp95 triliun menjadi sekitar Rp80 triliun seharusnya dijadikan dasar untuk memperkuat efisiensi birokrasi dan fokus pada program prioritas publik.
DPRD DKI mendapat info pemerintah pusat memangkas dana transfer ke DKI Jakarta dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap pendidikan warganya.
Target pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca 50 persen di tahun 2030, menjadi motivasi untuk mewujudkan Jakarta bebas polusi udara dan mencapai nol emisi di tahun 2050.
Revisi anggaran dari Rp95 triliun menjadi sekitar Rp80 triliun seharusnya dijadikan dasar untuk memperkuat efisiensi birokrasi dan fokus pada program prioritas publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved