Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi 25–31 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan keputusan ada di tangan penyidik.
"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Kamis (18/9).
Meski begitu, Ade Ary belum bisa memastikan kapan keputusan mengenai penangguhan tersebut akan dikeluarkan. "Nanti penyidik yang mempertimbangkan ya, kami cek ya," ujarnya..
Sebelumnya, Tim Advokasi Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang menjadi tersangka penghasutan aksi anarkis. Permohonan itu disampaikan pada Jumat (5/9).
Empat aktivis tersebut yakni:
(P-4)
Delpedro Marhaen dan kawan-kawan mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24 sampai 29 Agustus 2025.
Puluhan simpatisan Delpedro Marhaen sempat bersitegang dengan petugas keamanan saat sidang digelar di PN Jakarta Pusat.
Berkas kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2016, ruang lingkup praperadilan hanya sebatas pengujian aspek formil, bukan materi pokok perkara.
Ibu Delpedro menangis histeris setelah hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025
PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Delpedro Marhaen. Kuasa hukum menilai hakim kurang mempertimbangkan argumentasi dan bukti yang diajukan
Para aktivis demo Agustus, termasuk Delpedro Marhaen, dikenai berbagai pasal pidana, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan pasal UU ITE.
Polisi menggeledah kantor Lokataru Foundation di kawasan Jakarta Timur, Kamis (4/9) terkait penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrsi
Berdasarkan informasi dari laman resmi, Lokataru Foundation adalah organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia yang berdiri sejak 2017.
POLDA Metro Jaya mengungkap alasan penangkapam Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
DIREKTUR Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap oleh aparat kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved