Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyatakan akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap sejumlah aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi 25–31 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan keputusan ada di tangan penyidik.
"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Kamis (18/9).
Meski begitu, Ade Ary belum bisa memastikan kapan keputusan mengenai penangguhan tersebut akan dikeluarkan. "Nanti penyidik yang mempertimbangkan ya, kami cek ya," ujarnya..
Sebelumnya, Tim Advokasi Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang menjadi tersangka penghasutan aksi anarkis. Permohonan itu disampaikan pada Jumat (5/9).
Empat aktivis tersebut yakni:
(P-4)
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi aktivis Delpedro Marhaen dkk sudah otomatis terpenuhi.
Delpedro mengingatkan bahwa perjuangan belum usai selama masih ada warga sipil yang dikriminalisasi karena suara kritisnya.
Para aktivis demo Agustus, termasuk Delpedro Marhaen, dikenai berbagai pasal pidana, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan pasal UU ITE.
Polisi menggeledah kantor Lokataru Foundation di kawasan Jakarta Timur, Kamis (4/9) terkait penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrsi
Berdasarkan informasi dari laman resmi, Lokataru Foundation adalah organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia yang berdiri sejak 2017.
POLDA Metro Jaya mengungkap alasan penangkapam Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
DIREKTUR Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap oleh aparat kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved