Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya membuka posko laporan orang hilang pascaaksi unjuk rasa. Posko tersebut berlokasi di Aula Satiaha Prabu, Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa posko ini sudah beroperasi sejak sepekan lalu atas instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang tengah mencari anggota keluarganya.
"Kesiapsiagaan Polda Metro Jaya dalam hal ini membentuk posko pengaduan itu 24 jam. Nomor hotline-nya ada 0812-8559-9191. Posko ini siap menerima laporan dari masyarakat yang merasa kehilangan keluarga," ujar Ade Ary dikutip dari Antara, Senin (15/9).
Ia menambahkan, posko tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan informasi terkait temuan korban dan hasil identifikasi.
"Posko ini diharapkan betul-betul dapat mempercepat proses pencarian orang hilang dan dapat mempercepat memberikan kepastian kepada keluarga, orang tua, yang saudara, anak, dan kerabatnya hilang," kata dia.
Ade Ary menuturkan, posko dibentuk melalui koordinasi lintas sektoral dengan Komnas HAM, Pemprov DKI Jakarta, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
"Sampai dengan jam 10.15 WIB belum ada laporan yang kami terima terkait dengan orang hilang. Silakan bagi masyarakat yang merasa ada keluarganya yang hilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, jangan ragu untuk melapor. Kami akan bantu untuk mencari, menelusuri," tuturnya. (P-4)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved