Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG remaja berinisial SA, 16, diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku yang membakar kios pecel lele di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden itu menyebabkan sang nenek S, 53, dan pamannya TAR, 28, meninggal dunia.
Menurut Kapolsek Gunung Putri Komisaris Aulia Robby, penyelidikan awal menemukan adanya kejanggalan karena cucu korban yang juga tinggal di kios tersebut tidak berada di lokasi setelah insiden terjadi, Minggu (7/9).
Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan remaja tersebut di wilayah Citeureup, Bogor, Senin (8/9). Setelah diperiksa, ia diduga kuat menjadi pelaku pembakaran dan ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Motifnya karena sakit hati sering dimarahi korban.
"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, status saksi dari cucu korban itu statusnya dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum," ujar Robby, Kamis (11/9).
Dia menambahkan, sebelum membakar kios, remaja tersebut terlebih dahulu memukul nenek dan pamannya menggunakan benda tumpul hingga tidak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku mengambil bensin dari motor dan membakar kios yang ditempati korban hingga keduanya ditemukan meninggal dunia oleh petugas pemadam kebakaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 365 Ayat 3 serta Pasal 187 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pembakaran. (Ant/P-2)
Resep sambal pecel lele pedas manis bikin nagih! Rahasia kelezatan pecel lele ada di sambalnya. Pelajari cara membuat sambal pecel lele yang mudah di sini!
Kekesalan pelaku terhadap korban memuncak ketika beberapa waktu lalu pelaku kembali melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan di tempat kerjanya sehingga ditegur korban.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 181 dan/atau Pasal 221 KUHP.
Polisi telah menetapkan FA (23) sebagai tersangka pembunuh pria AH (31), yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan.
Polres Metro Jakarta Timur beberkan motif O, pelaku tabrak lari pengendara motor berinisial MBP di kawasan Cakung, Jakarta Timur
"Karena masih ada rasa sakit hati yang enggak sembuh-sembuh, jadi aku merasa kisah ini perlu untuk ditulis agar rasa sakit hati tadi bisa sembuh."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved