Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Polisi Tetapkan 12 Orang sebagai Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

Putri Rosmalia Octaviyani
06/9/2025 14:03
Polisi Tetapkan 12 Orang sebagai Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya
Kondisi rumah Anggota DPR Uya Kuya usai penjarahan.(Dok. Antara)

SEBANYAK 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Seperti diketahui, Uya Kuya menjadi salah satu yang rumahnya mengalami penjarahan dalam unjuk rasa pada Sabtu (30/8) malam.

Atas kejadian penjarahan tersebut, Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan pengusutan. "12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, (6/9).

Alfian menjelaskan, seluruh 12 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi penjarahan. Ada yang menjadi provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan kepada petugas.

Ia mengatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dalam kasus penjarahan tersebut. Sebelumnya, polisi menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

Keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan satu orang baru tertangkap Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.  (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik