Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TUDUHAN selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menjadi bukti nyata betapa dahsyatnya dampak fitnah di era media sosial. Narasi pribadi yang dibagikan Lisa di platform digital berkembang liar, memicu opini publik, hingga akhirnya berujung pada proses hukum serius di Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan akan segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum Lisa Mariana. Hal itu dilakukan setelah hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana membuktikan RK bukan ayah biologis anak berinisial CA yang diklaim Lisa.
“Tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Rabu (20/8).
Lisa Mariana sebelumnya mengaku hamil usai bertemu RK di Hotel Wyndham Palembang pada Juni 2021. Klaim tersebut lantas disebarkan melalui media sosial, memantik reaksi warganet dan memperburuk reputasi mantan gubernur itu.
Melihat tudingan yang dinilai merusak nama baiknya, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Kasus pun naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan unsur pidana dalam unggahan Lisa Mariana.
Hasil tes DNA memastikan klaim Lisa tidak benar. Polisi menegaskan bahwa tes DNA bukan sekadar prosedur tambahan, melainkan bagian dari rangkaian penyidikan yang menguatkan bukti hukum.
“Pemeriksaan sampel tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, tapi ini adalah bagian,” jelas Rizki.
Lisa Mariana terancam dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal yang dikenakan mencakup pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik, dengan ancaman pidana hingga penjara bertahun-tahun.
Kasus ini memperlihatkan bahwa media sosial bukan ruang tanpa hukum. Apa yang diunggah bisa menjadi alat bukti pidana, terlebih jika menyangkut pencemaran nama baik publik figur. (Z-10)
PENGADILAN Agama Bandung menetapkan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Rabu (7/1).
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai dan menutup rumah tangga yang telah terjalin selama hampir 29 tahun.
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
JADWAL sidang lanjutan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dipercepat.
PEKAN ini sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya mantan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak akhir.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui jenazah berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi badan antara 158 hingga 168 sentimeter dan termasuk dalam ras mongoloid.
Rencana Lisa semakin kuat untuk melakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Lisa meyakini 1.000 persen CA adalah anak Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, meminta masyarakat menghentikan segala bentuk spekulasi setelah hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Marian keluar.
Hasil tes DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau nonidentik
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan selebgram Lisa Mariana sama-sama absen dalam agenda pengumuman hasil tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved