Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tes DNA di Bareskrim Polri Besok

Siti Yona Hukmana
06/8/2025 20:19
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tes DNA di Bareskrim Polri Besok
Selebgram Lisa Mariana saat hadir dalam lanjutan persidangan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.(ANTARA/Rubby Jovan)

MANTAN Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani pengambilan sampel darah untuk tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta, besok, Kamis (7/8). Langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa tudingan Lisa Mariana yang mengaku memiliki anak hasil hubungan dengannya tidak benar.

"Tadi saya baru berkomunikasi untuk koordinasi kehadiran, beliau siap lahir batin insya Allah," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat dikonfirmasi, Rabu (6/8).

Menurut Muslim, kesiapan kliennya menjalani tes DNA itu sebagai bentuk komitmen menghargai hukum. Agenda pengambilan sampel darah tes DNA dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, tak menutup kemungkinan RK datang lebih awal. "Lebih cepat lebih baik," ujar Muslim. 

Secara terpisah, Kuasa Hukum Lisa Mariana, Jhony Nababan, juga memastikan kehadiran kliennya. Selebgram Lisa Mariana dipastikan tiba di Bareskrim Polri, untuk tes DNA pukul 10.00 WIB.

"Iya hadir jam 10.00 WIB," kata Jhony saat dikonfirmasi. 

Jhony menyebut Lisa juga akan membawa anaknya berinisial CA. Namun, tidak dengan suaminya.

"Hanya Lisa, anaknya, dan Ridwan Kamil (yang tes DNA)," ujar Jhony.  

Jhony tak mau berandai-andai terkait hasil tes DNA. Sebab, hal itu teknis. Namun, ia siap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, dalam proses tes DNA itu, nantinya akan diawasi dari kubu pelapor, terlapor, dan pihak eksternal dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelibatan berbagai pihak itu, agar hasilnya objektif dan tidak ada keraguan dari berbagai pihak.

Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penyelidikan berawal dari laporan yang dibuat langsung oleh Ridwan Kamil di Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Tindak pidana ini berkaitan dengan tudingan Lisa bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya atas pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total sudah tujuh orang diperiksa, enam saksi dan seorang terlapor, yakni Selebgram Lisa Mariana. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya