Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Olah TKP dilakukan pada Selasa (8/7) oleh tim penyelidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses ini melibatkan berbagai pihak guna menggali bukti lebih lanjut dalam kasus meninggalnya Arya.
"Penyelidik mendatangi TKP dan melakukan olah TKP bersama-sama dengan berbagai ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip Antara, Jumat (11/7).
Menurut Ade Ary, penyelidikan dilakukan dengan pendekatan interprofesi, mengedepankan prinsip profesionalitas, kecermatan, dan kehati-hatian.
"Tim penyelidik melakukan olah TKP bersama-sama dengan yang pertama dari pihak kedokteran kepolisian, Puslabfor, Inafis Bareskrimpolri, kemudian hadir dokter dari RSCM," katanya.
Selain olah TKP, polisi masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Arya. Hasil laboratorium terkait kondisi organ dalam serta pemeriksaan patologi forensik juga tengah ditunggu untuk memperjelas penyebab kematian.
"Penanganan kasus ini akan kami tangani dengan sebaik-baiknya secara proporsional dan juga profesional berdasarkan SOP yang berlaku," kata Ade Ary.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto, menyatakan pihaknya menargetkan proses penyelidikan kasus kematian Arya selesai dalam waktu dekat.
Insya Allah, mudah-mudahan seminggu lagi selesai ya," ujar Karyoto.
Karyoto juga menjelaskan bahwa tim forensik mendalami sejumlah bukti penting. Tak hanya rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian, tetapi juga barang-barang pribadi korban seperti laptop dan ponsel yang sedang dianalisis.
"Nanti dari forensik barangkali membuka ponsel bisa di-trace, kemana, jam berapa, dia berhubungan dengan siapa," katanya. (Ant/P-4)
Almuzzammil menegaskan perlunya klarifikasi resmi atas sejumlah hal yang masih menyisakan pertanyaan publik, seperti hasil visum, keterangan saksi, serta proses otopsi.
Menurut Nicholay, dalam setiap peristiwa pidana tidak ada kejahatan yang sempurna sehingga peluang untuk mengungkap fakta selalu ada.
Keluarga membutuhkan perlindungan dari LPSK untuk penguatan bagi keluarga dan kuasa hukumnya. Terlebih, ada kejanggalan-kejanggalan ditemukan usai kematian korban.
Kemlu RI mendesak pemerintah Peru untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus penembakan yang menewaskan staf KBRI di Lima yakni Zetro Leonardo Purba.
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Dari pantauan Media Indonesia, rumah orang tua almarhum di Dusun Jombang, Kapanewon Banguntapan, Bantul, tertutup rapat.
PENYIDIKAN kebakaran gedung Terra Drone di Jalan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat terus berjalan.
KORLANTAS Polri dan Polda Jawa Barat menggelar olah TKP Kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 72.
KEPOLISIAN melakukan gelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab kecelakaan bus terguling di Exit Tol Gandulan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kasus kematian Iko Juliant Junior,19, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) masih mengundang tanda tanya.
Tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum dan Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang berjumlah 14 personel dikerahkan untuk mengumpulkan bukti-bukti kunci di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved