Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pemutihan pajak kendaraan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498. Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan Kamis (12/6).
"Kita siapkan sekiranya nanti ada kebijakan pemutihan saat HUT Jakarta," kata Komarudin.
Komarudin mengatakan, pembahasan soal pemutihan ini akan dibahas dalam rapat koordinasi (rakor). Pelaksanaan rakor itu akan dilakukan pada siang hari ini.
Ia menyebut, pemutihan pajak kendaran ini juga tidak akan dilaksanakan satu hari. Rencananya, kegiatan tersebut akan berlangsung hingga HUT RI.
"Kemungkinan akan dilaksanakan sampai bulan Agustus mengambil momentum HUT Jakarta sampai HUT RI," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut bahwa pihaknya akan memberi pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.
Rencananya program pemutihan pajak itu akan berlaku bagi masyarakat yang hendak membayar pajak di waktu yang ditentukan nantinya.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya," kata Pramono, dikutip Kamis (12/6). (H-4)
Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar program pemutihan denda pajak pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang akan mulai berlaku Juni hingga Agustus 2025
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved