Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
POLISI membeberkan motif dari bentrokan antar kelompok yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4) kemarin. Diduga pemicu bentrokan tersebut akibat sengketa tanah.
"(Motif) perebutan lahan tanah antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak kuasa hukum PT GL di jalan Kemang Raya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis (1/5).
Ade menjelaskan, pihak kuasa hukum PT. GL yang dipimpin Anis datang ke lokasi dengan membawa dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah lokasi. Tak sendiri, dia juga ditemani collector lapangan.
Di sisi lain, lahan yang hendak mereka kuasai rupanya sudah lebih dulu ditempati oleh kelompok lain yang mengaku sebagai ahli waris tanah, sehingga memicu terjadinya bentrok.
"Sekitar pukul 09.25 WIB, sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara Massa dari kuasa hukum PT GL dengan massa yang menempati lokasi /bangunan yang mengaku sebagai Ahli Waris. Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum mengeluarkan senapan angin jenis PCP," ujarnya.
Terkait kejadian tersebut, 25 orang ditangkap polisi. Dari mereka, 9 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara bukan ormas. Tapi kelompok perorangan yang menggunakan jasa collector," ucapnya.
Adapun, dalam kasus ini, 9 orang dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. (Fik/P-3)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved