Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERDUGA pelaku pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke dalam karung di Jalan Daan Mogot KM 21, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (22/4), berhasil ditangkap. Itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. Ia mengatakan bahwa pelaku berinisial N alias R, laki-laki berusia 23 tahun.
"Penangkapan dilakukan sekitar jam 16.00 WIB di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/4).
Menurut dia, terduga pelaku yang beralamatkan di Kampung Eurih, Kelurahan Curug, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Banten, tersebut membunuh karena ada motif pekerjaan. Ia mengatakan mengenai motif melakukan pembunuhan karena ada masalah pekerjaan di tempat kerja di konveksi.
Polres Metro Tangerang Kota masih menyelidiki penemuan jasad laki-laki tanpa identitas di Jalan Daan Mogot KM. 21, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa pagi.
"Jadi pada hari ini Selasa (22/4) pukul 08.15, Polsek Batu Ceper mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Daan Mogot KM 21 telah ditemukan jasad seorang pria di dalam karung yang ditemukan di dalam got," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/4).
Dari hasil pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal ditemukan adanya mayat laki-laki tanpa identitas atau Mr. X. "Kemudian dari hasil pemeriksaan tadi bahwa ada kekerasan pada kepala, termasuk bagian tangan," katanya.
Dia menduga adanya tindak pidana terhadap korban tersebut, namun dia memohon waktu untuk melakukan penyelidikan. (Ant/P-3)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved