Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Bareskrim Polri mendalami laporan yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait tudingan menghamili mantan model majalah dewasa Lisa Mariana. Lisa dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri. Kini, laporan masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, hari ini.
Truno menjelaskan proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Bila terdapat unsur pidana, akan ditentukan direktorat yang menangani.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Polri memastikan seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional. Kemudian, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 11 April 2025. Laporan dibuat langsung oleh Ridwan Kamil. Pelaporan ini dibenarkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Muslim saat dikonfirmasi, Jumat, 18 April 2025.
Dalam bukti pelaporan yang diterima Metrotvnews.com, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. (Yon/P-1)
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
PENGADILAN Agama Bandung menetapkan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Rabu (7/1).
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai dan menutup rumah tangga yang telah terjalin selama hampir 29 tahun.
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
JADWAL sidang lanjutan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dipercepat.
PEKAN ini sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya mantan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak akhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved