Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Bareskrim Polri mendalami laporan yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait tudingan menghamili mantan model majalah dewasa Lisa Mariana. Lisa dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri. Kini, laporan masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, hari ini.
Truno menjelaskan proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Bila terdapat unsur pidana, akan ditentukan direktorat yang menangani.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Polri memastikan seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional. Kemudian, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 11 April 2025. Laporan dibuat langsung oleh Ridwan Kamil. Pelaporan ini dibenarkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Muslim saat dikonfirmasi, Jumat, 18 April 2025.
Dalam bukti pelaporan yang diterima Metrotvnews.com, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. (Yon/P-1)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Dedi Mulyadi, Teras Cihampelas juga turut mengurangi daya tarik Jalan Cihampelas yang dahulu terkenal sebagai tempat belanja jins.
Gugatan RK terhadap Lisa terdaftar dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Nilai Rp105 miliar dinilai bentuk ganti rugi materiil dan immateriil.
Ridwan Kamil bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Pihak lain yang dimintai keterangan sebelum Ridwan Kamil, enggan dirinci KPK.
Pemeriksaan kasus korupsi pengadaan di BJB yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan tak kunjung memperlihatkan perkembangan yang berarti.
Ridwan Kamil akan dipanggil oleh KPK dalam waktu dekat sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
KPK akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam waktu dekat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved