Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menyatakan pendatang di Jakarta dapat diakui jika terdaftar sebagai penduduk sementara untuk mempertegas statusnya dalam administrasi kependudukan.
"Kalau pendatang punya identitas boleh, tapi mereka harus terdaftar sebagai penduduk sementara, namun tidak bisa merasakan sejumlah fasilitas di Jakarta," kata Yayat saat dihubungi di Jakarta, hari ini.
Yayat mengatakan fasilitas itu berupa penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang hanya disasar kepada warga pemilik KTP Jakarta.
Oleh karena itu, lanjut dia, penting bagi pendatang tetap melapor dengan menunjukkan identitas dan tempat tinggalnya demi ketertiban pendataan penduduk.
Pendapat ini sejalan dengan program dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI yang sudah punya banyak kebijakan untuk menertibkan administrasi kependudukan.
Salah satunya mewajibkan para pendatang untuk memiliki surat keterangan pindah (SKP) lalu lapor ke pengurus RT atau mendaftar ke https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/.
Ke depannya, dia berharap agar Dukcapil DKI mampu memberikan persyaratan lainnya untuk menekan pendatang yang asal masuk ke Jakarta tanpa adanya pekerjaan maupun tempat tinggal.
"Imbauan kepada Dukcapil bisa saja mereka memberikan persyaratan lainnya, misalnya tidak semua orang datang ke Jakarta langsung dapat fasilitas. Misalnya orang itu baru dapat bantuan minimal sudah 10 tahun di Jakarta," ucapnya.
Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil DKI, sebanyak 1.089 pendatang baru masuk ke Jakarta pada periode Selasa (8/4) - Senin (14/4).
Dari jumlah tersebut, 573 di antaranya adalah perempuan dan 516 laki-laki.
Wilayah yang menjadi tujuan terbanyak yakni Jakarta Timur. Disusul Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.(Ant/P-1)
Selain parade bedug, suasana malam takbiran semakin semarak dengan pawai obor yang melibatkan 5.000 peserta, pawai mobil hias, serta pertunjukan air mancur.
Jakarta tetap menjadi kota terbuka bagi siapa saja yang ingin mengadu nasib.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan resmi menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya sepanjang tahun 2025.
BPIP mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang menyelenggarakan Sosialisasi Pembelajaran Pendidikan Pancasila bagi satuan pendidikan.
Pemerintah pusat maupun daerah dinilai gagal mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh sehingga bencana longsor sampah di Bantargebang terus berulang.
Nurrahman mengatakan pihaknya memberikan persyaratan kepada penduduk yang akan ke DKI Jakarta untuk mempersiapkan dokumen kependudukan untuk memudahkan pelayanan.
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
WAKIL Gubernur Jakarta Rano Karno mengomentari data Disdukcapil terkait perkiraan jumlah pendatang baru di Ibu Kota setelah periode libur Lebaran 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprediksi jumlah pendatang ke Jakarta yang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved