Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMBILAN belas sekolah menengah negeri, yang terdiri dari SMAN dan SMKN di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat kompak mengembalikan uang pungutan liar (pungli) untuk study tour dan acara perpisahan kepada orangtua/wali peserta didik.
Pengembalian pungli study tour dan perpisahan atas kelulusan Kelas XII diungkapkan oleh sejumlah orangtua/wali peserta didik SMAN dan SMKN ketika dihubungi secara terpisah pada Selasa (25/2/2025). Para orang tua mengaku telah dihubungi oleh pihak sekolah agar mengambil uangnya ke sekolah. "Kami telah dihubungi pihak sekolah," kata SS, orangtua murid SMAN 4, yang berlokasi di Jalan Jeruk Nomor 1 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Sebelumnya, para orangtua yang keberatan dengan besarnya uang pungli di SMAN 4 telah memprotes ke sekolah. "Protes tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pihak SMAN 4 memutuskan untuk mengembalikan pungutan," ungkap SS.
SS juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang telah merespons keluhan orangtua," kata SS yang mengaku sebagai keluarga prasejahtera.
Begitu dilantik sebagai Gubernur Jabar, 20 Februari lalu, Dedi Mulyadi langsung bertindak tegas terhadap kepala sekolah yang melanggar surat edaran gubernur yang tidak membolehkan siswa bepergian ke luar provinsi. Pada hari itu juga Dedy Mulyadi memecat Kepala SMAN 6 Depok. Ia juga menyatakan akan memecat kepala 111 SMA dan 22 SMK lainnya yang melanggar larangan study tour dan acara perpisahan.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono juga telah mengeluarkan nota dinas nomor 4683/TU.03 SEKRE tanggal 14 Januari 2025. Nota dinas tersebut menginstruksikan jajaran Kepala SMAN dan Kepala SMKN Kota Depok untuk mengembalikan uang yang telah masuk kepada orangtua/wali peserta didik.
Di Kota Depok terdapat 15 SMAN dan 4 SMKN. Sekolah mengutip uang bervariasi antara Rp3,8 juta hingga Rp5.5 juta.
Wakil Kepala SMAN 4 Kota Depok, Mawardi, membenarkan uang yang masuk akan dikembalikan kepada orangtua/wali peserta didik. "Kita kembalikan dan pengembalian uangnya masih sedang berproses, " katanya.
Kepala SMAN 14 Kota Depok yang sekaligus Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Dadi, mengatakan sekolahnya juga memulangkan uang ke orangtua murid. "Untuk SMAN 14 dikumpulkan dulu orang tua, (hari) Rabu. Kepada orangtua kami akan sampaikan bahwa acara perpisahan murid Kelas XII ditiadakan, " katanya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Barisan Kader (Barikade) Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk, menilai bahwa para Kepala SMAN-SMKN di Kota Depok mengembalikan uang pungli kepada orangtua murid karena takut dipecat dan kasusnya diproses hukum.
Pasang Haro meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatur permasalahan study tour dengan regulasi yang baru (Permen atau Kepmen). "Jadi acara study tour dan perpisahan tidak bersifat wajib," tuturnya. (M-1)
KONDISI jalan berlubang dan rusak parah di jalur Pantura, Jawa Barat, menjadi kendala masyarakat jelang musim mudik lebaran. Dedi Mulyadi mengatakan kerusakan dari Bekasi sampai Cirebon
Bantuan lain juga diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk warga terdampak. Gubernur menyerahkan dana Rp10 juta untuk 34 kepala keluarga.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk mengembalikan fungsi gunung sebagai 'pananggeuhan' atau tempat untuk bersandar.
SELURUH korban tanah longsor di Kampung Pasir Kuning Desa Pasirlangu Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat akan direlokasi. Selain itu, lahan bekas longsor Cisarua akan dijadikan hutan.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved