Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung belum membeberkan ketujuh nama yang akan diangkat menjadi staf khusus (stafsus) untuk membantunya bekerja memimpin Jakarta.
Ia menegaskan nama-nama tersebut akan diumumkan dalam peraturan gubernur (pergub) yang masih disusun.
"Pergubnya lagi disiapkan oleh Pak Sekda. Nanti kalau pergubnya sudah selesai. Makanya pergubnya diselesaikan dulu, baru kemudian staf khususnya diumumkan," kata Pramono di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Lebih lanjut, penunjukan stafsus gubernur di Jakarta tidak menyalahi ketentuan. Hal ini merespons pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah dalam rapat sdi kantor Gubernur Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Saat itu, Zudan menegaskan gubernur, bupati, dan wali kota dilarang mengangkat pegawai baru, seperti staf khusus, tenaga ahli, ataupun tim pakar. Jika dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
Pramono menjelaskan, larangan itu tidak berlaku bagi Jakarta. Sebab, dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, gubernur Jakarta boleh mengangkat staf khusus bila dibutuhkan.
"Pasal 38, ayat 1 dan 2, maka yang namanya gubernur itu boleh membutuhkan staf khusus. Supaya ini clear ya. Kemudian untuk menentukan staf khusus itu siapa, bagaimana, dan sebagainya, diatur dalam peraturan gubernur di ayat 2. Sehingga, dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan benar," tegas Pramono.
Beberapa waktu lalu, Pramono menegaskan, stafsus yang akan ia pekerjakan berbeda dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maupun Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI.
"Saya akan punya 7 staf khusus, tapi tentunya ada staf ahli dan saya tidak akan menggunakan atau tidak memakai apa yang disebut dengan TGUPP," kata Pramono saat berkunjung ke Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Stafsus ini tugas utamanya adalah membantu gubernur dan wagub. Orangnya tentunya bukan ASN, dan adalah ada yang sehari hari ngurus saya, ngurus Bang Rano, tetapi beberapa profesional dari 7 orang yang ada. Saya lebih percaya memakai profesional," lanjutnya. (Far/P-2)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menambah fasilitas olahraga di berbagai ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama Forkopimda siap menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2026 di delapan titik
Besaran UMP itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2026. UMP Jakarta 2025 atau sebelumnya sebesar Rp5.396.761 dan ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penerapan work from anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta tidak akan mengganggu pelayanan publik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan melantik salah satu pejabat Pemprov DKI sebagai Wali Kota Jakarta Barat.
Gugun pernah menjadi Duta Kampus 'Intercultural Ambassador' pada 2020.
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan merespons polemik pelantikan para staf khusus (stafsus) di kementeriannya di tengah kondisi efisiensi anggaran
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Adapun TGUPP pernah ada di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maupun Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved