Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap dua orang pelaku yang menyerang rumah pria inisial U dan membacoknya di Jalan Kongsi Jagawana, Kampung Cikarang Jati, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Hasil pemeriksaan terungkap peristiwa ini ternyata dilatarbelakangi permasalahan pribadi antara korban dengan salah satu pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan awalnya salah satu pelaku berinisial RM mengajak dua orang temannya untuk menemaninya mendatangi rumah korban di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Awalnya tersangka inisial RM ini mengajak tiga orang temannya, yaitu F, CG, dan SN untuk menemaninya berkelahi. Yang bersangkutan mengatakan bahwa dia mau berantem karena pacarnya sudah dihina sama korban," kata Ade Ary, Rabu (12/2).
Hingga akhirnya mereka berangkat ke rumah korban. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berinisial RM dan teman-temannya sampai di depan rumah korban dan berhenti di depan pagar.
Setelah itu, tersangka berjalan seorang diri ke dalam area rumah (pendopo). "Sementara saksi-saksi teman-temannya itu menunggu di luar pagar," imbuhnya.
Saat berada di rumah korban, tersangka RM mengetuk pintu rumah korban. Saat korban membuka pintu rumah, dia langsung dihujani bacokan.
"Dan ketika pintu kamar dibuka, tiba-tiba tersangka mengayunkan celurit ke arah tubuh korban yang mengenai bagian punggung, bahu kiri, lengan kiri atas, lengan kiri bawah, ruas jari tengah tangan kiri dan menimbulkan luka," jelasnya.
Setelah membacok korban, tersangka juga mengambil ponsel yang ada di lantai rumah korban. Setelah itu, tersangka dan teman-temannya keluar lalu melarikan diri. (Fik/J-2)
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.
Kepada para orangtua dan tokoh lingkungan serta guru harus mengingatkan kepada remaja-remaja yang ada di sekitarnya agar tidak melakukan tawur.
POLRESTA Bogor Kota telah menelusuri pemilik kendaraan dari plat nomor yang terdeteksi dalam video yang yang memperlihatkan sejumlah remaja mengacungkan celurit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved