Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap dua orang pelaku yang menyerang rumah pria inisial U dan membacoknya di Jalan Kongsi Jagawana, Kampung Cikarang Jati, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Hasil pemeriksaan terungkap peristiwa ini ternyata dilatarbelakangi permasalahan pribadi antara korban dengan salah satu pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan awalnya salah satu pelaku berinisial RM mengajak dua orang temannya untuk menemaninya mendatangi rumah korban di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Awalnya tersangka inisial RM ini mengajak tiga orang temannya, yaitu F, CG, dan SN untuk menemaninya berkelahi. Yang bersangkutan mengatakan bahwa dia mau berantem karena pacarnya sudah dihina sama korban," kata Ade Ary, Rabu (12/2).
Hingga akhirnya mereka berangkat ke rumah korban. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berinisial RM dan teman-temannya sampai di depan rumah korban dan berhenti di depan pagar.
Setelah itu, tersangka berjalan seorang diri ke dalam area rumah (pendopo). "Sementara saksi-saksi teman-temannya itu menunggu di luar pagar," imbuhnya.
Saat berada di rumah korban, tersangka RM mengetuk pintu rumah korban. Saat korban membuka pintu rumah, dia langsung dihujani bacokan.
"Dan ketika pintu kamar dibuka, tiba-tiba tersangka mengayunkan celurit ke arah tubuh korban yang mengenai bagian punggung, bahu kiri, lengan kiri atas, lengan kiri bawah, ruas jari tengah tangan kiri dan menimbulkan luka," jelasnya.
Setelah membacok korban, tersangka juga mengambil ponsel yang ada di lantai rumah korban. Setelah itu, tersangka dan teman-temannya keluar lalu melarikan diri. (Fik/J-2)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.
Kepada para orangtua dan tokoh lingkungan serta guru harus mengingatkan kepada remaja-remaja yang ada di sekitarnya agar tidak melakukan tawur.
POLRESTA Bogor Kota telah menelusuri pemilik kendaraan dari plat nomor yang terdeteksi dalam video yang yang memperlihatkan sejumlah remaja mengacungkan celurit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved