Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Kelik membatasi masa tinggal rumah susun sederhana sewa (rusunawa) agar warga dapat memiliki hunian sendiri.
Dengan demikian, masyarakat nantinya bakal memiliki tahapan kepemilikan hunian (housing career) yang jelas.
"Pembatasan masa tinggal di Rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing carrier yang jelas," ujarnya kepada awak media, Jumat (7/2).
Pihaknya tidak langsung mengeluarkan warga dari rusunawa yang ditempati. Ia mengeklaim DPRKP Jakarta menyediakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Skema KPR itu berupa penyaluran fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan bunga lima persen dengan masa tenor selama 20 tahun. Namun, skema KPR ini hanya diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kelik menambahkan, rusunawa sejatinya merupakan hunian untuk masyarakat yang finansialnya terbatas.
Setelah pendapatannya melebihi batas maksimal penghuni hunian, masyarakat disebut tak lagi diperbolehkan berada di rusun.
"Rusunawa sebagai tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial, setelh penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Perda 1 tahun 2024, maka penghuni tersebut sudah tidak dapat lagi menempati rusunawa yang dikelola DPRKP," urai dia.
Kelik menjelaskan, pembatasan masa tinggal rusunawa berlaku setelah ada peraturan yang dibentuk pihak eksekutif Jakarta. DPRKP Jakarta lantas baru akan menyosialisasikan hal tersebut.
"Pemberlakuan masa tinggal tentunya baru diterapkan setelah habis masa berlaku surat perjanjian [SP] sewa sebelumnya, sehingga SP yang baru akan tertuang batas waktu menghuni rusun sepanjang penghuni masih sesuai dengan kriterianya dan/atau penghuni tidak melakukan pelanggaran berat/pelanggaran khusus," tuturnya. (H-2)
KETIDAKPASTIAN hukum melanda pemilik satuan rumah susun (rusun) bukan hunian di Menara Sentraya, Blok M, Jakarta Selatan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan skema rumah susun (rusun) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
DPRD Jakarta menegaskan penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus menjadi prioritas utama dalam Raperda APBD 2026.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meresmikan Forum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Basnaz RI menyelenggarakan Pelatihan Affiliate Marketing bagi warga Rumah Susun di Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur.
Peluang pasar tidak hanya datang dari segmen residensial, tetapi juga dari perubahan pola kebutuhan ruang kerja dan gaya hidup urban.
Permintaan terhadap rumah berkonsep premium di wilayah penyangga Jakarta terus meningkat, terutama di kawasan dengan akses dan infrastruktur yang berkembang pesat.
Podomoro Park Bandung secara resmi menggelar The Grand Handover Ceremony of Millennial Home pada Sabtu (31/1) di Podomoro Pavilion, Podomoro Park Bandung.
Bagi Gen Z dan milenial, kost bukan lagi sekadar tempat tinggal sementara. Hunian sudah menjadi bagian dari gaya hidup dan rutinitas harian.
HUNIAN berbasis Transit Oriented Development (TOD) semakin diminati masyarakat. Saat ini pilihan hunian tersebut juga semakin terjangkau.
Keberadaan pusat pendidikan, fasilitas kesehatan, kawasan komersial, serta akses yang semakin terkoneksi menjadikan Binong Karawaci sebagai kawasan yang diminati masyarakat urban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved