Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Masa Tinggal Rusunawa Dibatasi, DKI Minta Warga Bisa Nyicil Rumah

Mohamad Farhan Zhuhri
08/2/2025 07:08
Masa Tinggal Rusunawa Dibatasi, DKI Minta Warga Bisa Nyicil Rumah
Sejumlah anak bermain di kawasan Rusun Muara Baru, Jakarta, Kamis (6/2/2025(ANTARA/FAUZAN )

KEPALA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Kelik membatasi masa tinggal rumah susun sederhana sewa (rusunawa) agar warga dapat memiliki hunian sendiri. 

Dengan demikian, masyarakat nantinya bakal memiliki tahapan kepemilikan hunian (housing career) yang jelas.

"Pembatasan masa tinggal di Rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing carrier yang jelas," ujarnya kepada awak media, Jumat (7/2).

Pihaknya tidak langsung mengeluarkan warga dari rusunawa yang ditempati. Ia mengeklaim DPRKP Jakarta menyediakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Skema KPR itu berupa penyaluran fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan bunga lima persen dengan masa tenor selama 20 tahun. Namun, skema KPR ini hanya diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kelik menambahkan, rusunawa sejatinya merupakan hunian untuk masyarakat yang finansialnya terbatas. 

Setelah pendapatannya melebihi batas maksimal penghuni hunian, masyarakat disebut tak lagi diperbolehkan berada di rusun.

"Rusunawa sebagai tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial, setelh penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Perda 1 tahun 2024, maka penghuni tersebut sudah tidak dapat lagi menempati rusunawa yang dikelola DPRKP," urai dia.

Kelik menjelaskan, pembatasan masa tinggal rusunawa berlaku setelah ada peraturan yang dibentuk pihak eksekutif Jakarta. DPRKP Jakarta lantas baru akan menyosialisasikan hal tersebut. 

"Pemberlakuan masa tinggal tentunya baru diterapkan setelah habis masa berlaku surat perjanjian [SP] sewa sebelumnya, sehingga SP yang baru akan tertuang batas waktu menghuni rusun sepanjang penghuni masih sesuai dengan kriterianya dan/atau penghuni tidak melakukan pelanggaran berat/pelanggaran khusus," tuturnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya